SOLOPOS.COM - Mahasiswa Semarang yang melakukan aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/6/2021). (Istimewa-LBH Semarang)

Solopos.com, SEMARANG -- Empat mahasiswa peserta aksi demo menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dinyatakan bersalah. Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (8/6/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan empat mahasiswa itu bersalah melanggar Pasal 216 KUHP. Mereka dinilai mengabaikan perintah aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja, medio Oktober 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keempat mahasiswa itu pun dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Artinya, keempat terpidana tidak perlu menjalani masa hukuman selama tiga bulan, jika selama enam bulan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law & UMK 0%, Buruh Semarang Buka Tenda Perjuangan

Kuasa hukum keempat mahasiswa dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng), Kahar Muamalsyah, mengaku cukup puas dengan vonis hakim itu.

Demo Omnibus Law
Para mahasiswa berdemo menentang Omnibus Law di Gedung DPRD Provinsi Jateng di Semarang, Oktober 2020. (Istimewa-LBH Semarang)

Meski demikian, ia juga kecewa karena majelis hakim terkesan mengabaikan laporan keempat mahasiswa tersebut yang mengklaim disiksa aparat kepolisian selama masa penyidikan di Mapolrestabes Semarang.

"Harusnya fakta mereka mendapat penyiksaan selama masa penyidikan juga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Tapi, kenyataannya tidak disinggung sama sekali," ujar Kahar kepada Solopos.com seusai persidangan.

Pikir-Pikir

Sementara terkait putusan hakim yang memvonis empat mahasiswa berinisial IRF, NAA, MAF, dan IAH bersalah, Kahar mengaku masih pikir-pikir.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan keempat mahasiswa itu apakah akan melakukan banding atau menerima vonis hakim.

"Kami pikir-pikir. Kalau klien tidak terima divonis bersalah, tentu kami akan banding. Tapi, kalau terima ya tidak. Intinya, yang terpenting klien mendapat hasil yang baik demi masa depannya. Kan mereka juga masih berstatus mahasiswa," ujar Kahar.

Baca Juga: Surat soal Omnibus Law Beredar, Ini Pengakuan Jujur Investor Asing

Keempat mahasiswa itu ditangkap polisi setelah demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung di depan Gedung DPRD Jateng, medio Oktober lalu, berakhir ricuh.

Bentrokan antara pendemo dan aparat pun sempat terjadi. Namun, aparat berhasil meredakan bentrok itu dan menangkap ratusan pengunjuk rasa. Setelah dilakukan penyidikan, dari ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap itu, hanya empat mahasiswa itu yang diproses secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya