SOLOPOS.COM - Ilustrasi penawaran pinjaman online (pinjol) melalui pesan singkat, (www.freepik.com)

Solopos.com, BANDUNG — Satuan Tugas Anti Rentenir (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima sekitar 4.000 aduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) sejak 2018 hingga 2021.

Menariknya, banyak koperasi yang kini berpraktik menjadi rentenir dengan sistem pinjol.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, mengatakan para pinjol itu cenderung melakukan pemerasan.

Dari pinjaman awal yang kecil hingga dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jalankan 22 Aplikasi Ilegal, Perusahaan Pinjol di Jogja Digerebek 

“Sejauh ini ada yang kami selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih,” kata Atet di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Rentenir

Selain dari sekitar 4.000 aduan tersebut, Atet mengatakan sisanya merupakan aduan terkait pinjaman dari rentenir dan koperasi pinjaman ilegal.

“Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktik sebagai rentenir itu bukan koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit,” kata Atet di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/4/2021), seperti dikutip Antara.

Menurutnya, hasil analisis dari pengaduan tersebut yakni sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat sebesar 3 persen, usaha sebesar 49 persen, kebutuhan konsumtif sebesar 2 persen, dan biaya hidup sehari-hari sebesar 33 persen.

“Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan,” kata dia.

Edukasi

Dia memastikan Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Namun, kata dia, bukan berarti pihaknya membayarkan utang para pengadu.

Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

“Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online,” kata Atet yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.

Baca Juga: Telat Bayar Pinjaman? Ini Cara Pinjol Ilegal di Jakarta Ancam Nasabah 

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Saji Sonjaya mengungkapkan dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

“Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar,” kata Sonjaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya