SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayi. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Negara harus hadir untuk mendukung orang tua yang tak mampu memenuhi hak dasar anak dalam mengasuh. Bahkan Negara wajib mengambil alih pengasuhan jika anak tersebut mengalami kekerasan.

Hal itu disampaikan pemerhati anak dari Yayasan Sahabat Kapas Solo, Dian Sasmita, saat dihubungi Solopos.com, Senin (30/8/2021), menanggapi fenomena anak telantar salah satunya di Wonogiri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia mengatakan, sesuai Pasal 27 Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), anak berhak mendapatkan standar kehidupan yang layak, meliputi fisik, mental, sosial, spiritual, dan moral.

Baca juga: Waduh! 356 Anak-Anak Wonogiri Telantar, Puluhan di Antaranya Masih Balita

Ekspedisi Mudik 2024

Pemenuhan kebutuhan itu menjadi tanggung jawab orang tua. Namun, apabila orang tua tidak dapat memenuhi akibat kondisi tertentu, seperti miskin dan tidak teredukasi, negara harus turun tangan. Caranya dengan mendukung orang tua anak agar mampu mengasuh anak dengan benar dan penuh kasih sayang.

“Pengasuhan adalah kunci dasar dalam pemenuhan hak anak. Inti dari pengasuhan yang baik adalah tanpa kekerasan. Ini juga berlaku bagi anak yang berada di sebuah lembaga, seperti panti, pondok pesantren, dan lainnya. Anak yang diasuh dengan bentakan atau kekerasan dapat mengakibatkan pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan mental dan moral mereka tak optimal,” kata Dian.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 356 anak usia bawah lima tahun (balita) dan anak usia enam hingga 18 tahun di Wonogiri telantar. Data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Kabupaten Wonogiri 2021 yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Sosial (Dinsos), belum lama ini, menyebutkan anak balita telantar tercatat sebanyak 33 orang.

Baca juga: SMA di Wonogiri Sudah Siap Gelar PTM, Tapi…

Perinciannya 14 anak laki-laki dan 19 anak perempuan. Anak telantar jauh lebih banyak, yakni 323 orang terdiri atas 192 anak laki-laki dan 131 anak perempuan. Mereka tersebar di berbagai kecamatan di Wonogiri.

Mendata Kondisi dan Kebutuhan

Lebih lanjut Dian menguraikan peran negara dalam mendukung pengasuhan anak oleh orang tua/kerabat yang mengasuh dapat dengan mendata kondisi dan kebutuhan anak serta keluarga secara mendetail. Selanjutnya mengedukasi masyarakat tentang pengasuhan anak yang baik terhadap anak telantar.

“Kemudian negara perlu membangun koordinasi dan berkolabirasi dengan kelompok profesi terkait untuk mendukung pengasuhan anak tersebut. Kelompok profesi ini seperti psikolog, psikiater, konselor, pekerja sosial, guru, dan lain-lain,” imbuh Dian.

Baca juga: Kisah Tragis Perempuan Wonogiri, 4 Tahun Terbaring di Kasur karena Kanker

Jika anak mengalami kekerasan orang tua/kerabat yang mengasuhnya, menurut dia, negara harus mengambil alih pengasuhan anak tersebut. Negara juga wajib memenuhi hak-hak dasar anak yang tinggal di panti asuhan. Perhatian terhadap mereka sangat penting agar tidak trauma, merasa hidup sendiri, dan perasaan tak baik lainnya.

“Negara juga harus mengasuh anak yatim piatu yang tak memiliki kerabat. Katakan lah anak tersebut diasuh di panti asuhan. Panti harus dipastikan mengasuh dengan menghargai pandangan dan martabat anak juga tanpa kekerasan dan hardikan,” ulas Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya