SOLOPOS.COM - Mohammad Jusuf Hamka (Istimewa/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengaku tidak taat membayar pajak selama 35 tahun hingga kemudian mengikuti tax amnesty jilid pertama.

Dia menyebut program itu “lebih dari adil” bagi para konglomerat. Hal tersebut disampaikan Jusuf Hamka dalam bincang-bincang terkait pajak dalam acara Spectaxcular yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (23/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam acara itu, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Jusuf menyebut bahwa tax amnesty merupakan program yang luar biasa, karena memberikan pengampunan bagi orang-orang kelas kakap untuk melaporkan hartanya dengan benar. Demikian pula Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang menurutnya merupakan kelanjutan tax amnesty jilid pertama.

Baca Juga: Pajak Reklame SPBU Solo Dinilai Kelewat Tinggi, Pengusaha Keberatan

Ekspedisi Mudik 2024

Di hadapan Sri Mulyani dan Suryo Utomo, Jusuf mengaku bahwa dirinya turut mengikuti tax amnesty jilid pertama karena pernah tidak membayar pajak dengan benar selama 35 tahun. Sri Mulyani tertawa mendengarkan penjelasan itu.

“Saya bawa daftar harta saya [ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP], saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana membenarkan ini [melalui tax amnesty],” ujar Jusuf pada Rabu (23/3/2022).

Dia mengaku menyetor pajak senilai Rp55 miliar saat tax amnesty jilid pertama. Pajak itu dibayarkan setelah Jusuf—yang saat ini merupakan Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. (IMAS)—melaporkan seluruh hartanya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta.

Tarif pajak tax amnesty berada di rentang 2 persen—5 persen untuk harta yang berada di dalam atau luar negeri dan diinvestasikan di Indonesia, lalu 4 persen—10 persen untuk harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia.

Baca Juga: Bukan Crazy Rich Dadakan, Ini Sosok Pengusaha Sukses Prajogo Pangestu

Dengan pembayaran pajak Rp55 miliar, maka harta yang diungkapkan Jusuf tentu nilainya sangat besar. Dia pun menyebut bahwa PPS, yang berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022 bukan hanya program yang adil, tetapi bahkan lebih dari adil bagi para konglomerat.

Alasannya, mereka dapat mengungkapkan harta ‘tersembunyi’ dengan tarif pajak diskon—seperti yang Jusuf lakukan setelah 35 tahun tidak tertib membayar pajak.

“Menurut saya bukan cukup adil dengan tax amnesty dan PPS, ini lebih dari adil menurut kami. Karena dosa-dosa kita semua diampuni, tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul : Di Depan Sri Mulyani, Jusuf Hamka Ungkap 35 Tahun Tidak Taat Bayar Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya