SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ngawi– Sebanyak 34 ekor satwa langka yang dilindungi berhasil diamankan oleh Profauna yang bekerja sama dengan Polda Jatim di Jalan Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, Kamis (5/11).

Juru Kampanye Profauna Pusat Radius Nursidi mengatakan, satwa-satwa langka ini diambil dari lokasi penjualan hewan yang terdapat di tepi jalan raya yang cukup strategis. Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang pedagang bernama Sumadi, warga desa setempat yang mengaku memperoleh satwa langka tersebut dari hutan di sekitar Ngawi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penangkapan satwa langka ini dilakukan berdasarkan informasi warga desa sekitar. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan para satwa langka sekaligus pedagangnnya ini sekitar pukul 09.00 WIB dan semuanya langsung dibawa ke Polda Jatim,” ujarnya.

Dari tangan Sumadi, Profauna dan petugas Polda Jatim berhasil mengamankan 21 pukang, 11 lutung Jawa, satu kucing Jawa, dan satu elang laut putih. Ia mengungkapkan, Sumadi berhasil ditangkap setelah dijebak oleh petugas yang berpura-pura sebagai pembeli.

Saat itu, kata Radius, Sumadi menyanggupi menyediakan satwa langka yang dipesan oleh peminat. “Berdasarkan pengakuan Sumandi, selain dijual kepada pembeli yang lewat di sepanjang jalur Ngawi-Solo, biasanya satwa-satwa langka ini juga dijual ke Jakarta dan kota besar lainnya,” kata Radius.

Ia menjelaskan, satwa langka yang diamankan ini rencananya akan dilepas ke habitatnya setelah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. “Koordinasi dengan BBKSDA perlu dilakukan untuk mendapat pengarahan dan pertimbangan dimana kira-kira satwa tersebut akan dilepas. Sehingga satwa-satwa yang dilepas tersebut dapat dengan cepat beradaptasi lagi dengan alam,” terangnya.

Radius Nursidi menambahkan, Sumadi sebagai penangkap sekaligus penjual satwa yang dilindungi pemerintah ini akan diproses hukum sesuai UU Perlindungan Satwa Langka Nomor 5 tahun 1990, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya