SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Mulai 1  Agustus 2019, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 32.945 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penonaktifan peserta jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat itu terbanyak berada di Kecamatan Bayat dengan 3.811 peserta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Ig. Partopo, mengatakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 79/HUK/2019.

“Sudah digelar rapat koordinasi menghadirkan stakeholder terkait seperti Dissos P3AKB, Disdukcapil, Bappeda, serta BPJS kesehatan. Rapat digelar untuk mengambil langkah-langkah agar tidak timbul gejolak,” kata Partopo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2019).

Partopo mengatakan Dinkes sudah membuat surat edaran (SE) ke fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari puskesmas, rumah sakit, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya. Dalam surat itu, petugas di fasilitas pelayanan kesehatan diminta mengedukasi peserta PBI yang dinonaktifkan ketika berobat.

“Apabila peserta perlu pelayanan kesehatan segera, bisa mendaftar ke JKN-KIS mandiri. Ketika mendaftar itu bisa langsung diaktifkan tanpa harus menunggu 14 hari. Kalau masih layak menerima PBI, bisa mengusulkan melalui operator desa atau TKSK [tenaga kesejahteraan sosial kecamatan] agar bisa dimasukkan ke DTKS [data terpadu kesejahteraan sosial] periode berikutnya,” jelas dia.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten, M. Nasir, menjelaskan penonaktifkan dilakukan oleh Kemensos. Alasan penonaktifan salah satunya lantaran tak masuk dalam DTKS yang sebelumnya bernama Basis Data Terpadu (BDT).

“Dulu saat PPLS 2011 kan data campuran antara yang masuk dalam BDT serta nonBDT. Kemudian dilakukan perbaikan data sehingga ada penonaktifan itu. Ke depan, penerima bantuan sosial itu mereka yang masuk dalam DTKS,” kata Nasir.

Dissos P3AKB segera membuat SE ditujukan ke kecamatan hingga desa/kelurahan untuk edukasi kepada warga. TKSK juga diminta memberikan penjelasan kepada peserta PBI yang dinonatifkan. Selain itu, TKSK dibekali form pendaftaran JKN-KIS.

“Di kantor Dissos P3AKB juga sudah disediakan form pendaftaran JKN-KIS mandiri,” urai dia.

Terkait warga miskin yang ikut dinonaktifkan kepesertaan PBI mereka, Nasir mengatakan bisa diusulkan menjadi peserta PBI melalui kepala desa dan operator desa. 

Kepala BPJS Boyolali, Juliansyah, mengatakan jika peserta PBI yang dinonaktifkan betul-betul miskin dimungkinkan bisa diusulkan masuk dalam DTKS dan kembali menjadi peserta PBI APBN.

Jika peserta PBI yang dinonaktifkan masuk segmen pekerja penerima upah seperti buruh perusahaan, mereka bisa melapor ke perusahaan tempat bekerja.

“Karena dia punya hak menjadi peserta JKN-KIS dan perusahaan yang akan menanggung iuran. Alternatif lain yakni misalnya dia sudah sakit, sementara kalau diusulkan kembali butuh waktu agar bisa aktif lagi, dia harus menjadi peserta mandiri dan dipastikan langsung aktif setelah mendaftar,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya