SOLOPOS.COM - Bupati Sragen bersama pimpinan daerah lainnya mengikuti upacara virtual secara live dengan pelaksanaan upacara di Istana Negara Jakarta dari Pendapa Sumonegaran Sragen, Selasa (17/8/2021). (Tri Rahayu/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN--Sebanyak 325 orang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen menerima remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.

Remisi tersebut diserahkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati secara simbolis kepada empat orang perwakilan napi di Pendapa Sumonegaran Sragen, Selasa (17/8/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik LP Kelas IIA Sragen Agung Hascahyo saat ditemui Solopos.com, menjelang upacara virtual di Pendapa Sumonegaran Sragen, Selasa, menjelaskan jumlah napi yang diusulkan untuk mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan sebanyak 332 orang tetapi yang mendapat remisi sebanyak 325 orang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Polres Sragen Isikan 730 Tabung Oksigen Secara Gratis

Remisi Bervariasi

Dia mengatakan tujuh napi yang belum disetujui itu masih harus dilakukan perbaikan data dan diharapkan pada kesempatan berikutnya bisa mendapat remisi.

“Sebanyak 325 orang napi itu mendapat remisi bervariari, mulai dari remisi 1-4 bulan. Dari ratusan napi yang mendapat pengurangan hukuman itu, ada empat orang yang bebas pada Hari Kemerdekaan 2021 ini. Keempat napi yang bebas itu masing-masing mendapat remisi dua bulan. Keempat napi yang bebas inilah yang akan mewakili napi lain untuk menerima remisi dari Bupati Sragen,” ujar Agung.

Dia mengatakan pemberian remisi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012. Dia menerangkan napi yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Baca Juga: Mantul, 17 Anak Yatim Piatu karena Covid-19 di Sragen dapat Beasiswa dari Kapolda Jateng

Dia memerinci remisi sebulan diberikan kepada 61 orang, remisi dua bulan diberikan kepada 78 orang, remisi tiga bulan diserahkan kepada 99 orang, remisi empat bulan diberikan kepada. 50 orang, remisi lima bulan untuk 32 orang, dan remisi enam bulan untuk lima orang.

Agung menerangkan hingga kini jumlah napi dan tahanan di LP Kelas IIA Sragen sebanyak 548 orang dengan rincian tahanan 62 orang dan napi 486 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya