SOLOPOS.COM - Truk polisi disiagakan untuk menjemput simpatisan saat upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi mengamankan 320 orang simpatisan yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT anak Kiai tersangka pencabulan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.

Solopos.com, JOMBANG — Aparat Polda Jawa Timur mengamankan 320 orang simpatisan tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Majma’al Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dari ratusan orang yang diamankan, 20 orang di antaranya masih anak-anak.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan selama mencari keberadaan anak kiai Jombang yang merupakan tersangka pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, pihaknya mengamankan 320 orang simpatisan tersangka. Saat ini ratusan simpatisan tersangka berinisial MSA itu dibawa ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Di dalam [pesantren] banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, sebanyak 20 orang di antaranya anak-anak. Kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangim Semarang, Yogyakarta, Lampung,” jelas dia, Kamis (7/7/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Dirmanto menegaskan pihaknya tidak segan untuk memproses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas dalam menangkan tersangka MSA. Salah satu yang telah ditahan karena menghalangi petugas yaitu DD, seorang sopir mobil minivan yang sempat menghadang petugas dalam proses penangkapan anak kiai Jombang cabul.

Baca Juga: Buntut Anak Kiai Jombang Cabuli Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes

Polisi akan menjerat pelaku DD dengan Pasal 19 UU Nomor 2 tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus pencabulan terhadap santri di Ponpes tersebut dilakukan oleh MSA yang merupakan anak dari pemilik pondok. Peristiwa itu terhadi pada 2017 dengan tersangka mencabuli lima santrwati di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

Baca Juga: Relasi Kuasa di Pesantren Bikin Korban Pencabulan Takut Bersuara

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut. MSA bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya