SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Karangmalang, Sragen, Supardi, menyatakan jumlah korban dugaan penyimpangan dana BKK Tangen tinggal 31 orang dari 97 orang nasabah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oknum pegawai BKK Tangen berinisial SR diskors selama enam bulan, yakni terhitung sampai Desember mendatang.

“Jumlah dana yang diduga diselewengkan oknum BKK Tangen dengan dalih meminjam nama nasabah semula sebanyak Rp 515 juta. Dana tersebut merupakan akumulasi dugaan penyimpangan sejak 2006, yakni sebelum BKK Tangen dimerger dengan BPR BKK Karangmalang. Dari upaya manajemen, dana tersebut bisa kembali dan sekarang tinggal Rp 215 juta di tangan oknum itu,” aku Supardi saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2011).

Direktur BPR BKK Karangmalang, Raji SE, dan pimpinan BPR BKK Karangmalang lainnya juga turut mendampingi Dirut BPR BKK Karangmalang, Supardi, saat memberi jawaban atas pertanyaan wartawan.

Menurut dia, manajemen BPR BKK Karangmalang sudah memberi sanksi skors kepada oknum itu selama tiga bulan, yakni hingga 12 September lalu. Karena sampai tanggal tersebut, oknum yang bersangkutan belum bisa mengembalian uang itu, tandas dia, maka masa skors diperpanjang selama tiga bulan kembali.

Kebijakan manajemen BPR BKK Karangmalang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jateng No 148/2008 tentang Petunjuk Teknis Perda No 11/2008 tentang Perusahaan Daerah BPR BKK di Jateng.

Dia berharap pada Oktober mendatang, oknum pegawai BKK Tangen bisa mengembalikan dana itu.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya