SOLOPOS.COM - Rencana Jalan Lingkar Timur Sukoharjo (Whisnu P/Rahmanto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Tim pembebasan lahan proyek pembangunan jalan lingkar timur (JLT) Sukoharjo akan mematok lahan yang telah dibebaskan. Pekerjaan tersebut mulai dilakukan pekan depan.

Pematokan lahan terdampak proyek pembangunan JLT yang telah dibebaskan itu untuk mempertegas batas lahan pembangunan dengan milik masyarakat. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah membebaskan lebih dari 300 bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Bendosari dan Nguter.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : 2 Pelajar SMP di Wonogiri Dikukut Setelah Jual Motor Curian di Medsos

Lahan dan bangunan terdampak proyek JLT meliputi Desa Plesan dan Celep di Kecamatan Nguter dan Kecamatan Bendosari di Desa Manisharjo, Mojorejo, dan Bendosari. Tim masih menyisakan 11 bidang tanah masyarakat, 12 bidang tanah kas desa, dan 1 bidang tanah wakaf belum dibebaskan.

“Pematokan lahan yang telah dibebaskan dilakukan akhir November. Mungkin pekan depan sudah mulai berjalan. Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Sukoharjo, Burhan Surya Aji, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (21/11/2021).

Burhan menyebut Pemkab telah menyosialisasikan rencana pematokan lahan kepada masyarakat di Desa Manisharjo, Desa Mojorejo, dan Desa Bendosari pekan lalu. Target pematokan lahan rampung akhir tahun.

Baca Juga : Video Hoaks Banjir Besar Resahkan Warga Wonogiri, Ini Langkah Polisi!

Di sisi lain, pematokan tanah kas desa dan wakaf menunggu pembebasan lahan rampung. Burhan menyampaikan pembebasan tanah kas desa dan tanah wakaf dilaksanakan pada tahun depan.

Pembebasan tanah kas desa harus mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah. Dia menyebut persetujuan gubernur membutuhkan waktu lantaran harus diverifikasi pemerintah. Begitu pula tanah wakaf harus mendapat persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah.

“Bisa berbulan-bulan karena proses verifikasi tanah kas desa membutuhkan waktu cukup lama. Tanah kas desa paling luas milik Pemerintah Desa Manisharjo. Nominal uang ganti rugi tanah kas desa itu sekitar Rp5 miliar.”

Baca Juga : Talut Longsor, Rumah & Warung di Jeruk Selo Rusak Berat

Burhan juga belum bisa memastikan kapan pekerjaan kontruksi JLT lantaran wewenang pemerintah pusat. Proyek tersebut menelan dana ratusan miliar dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Pengerjaan proyek pembangunan JLT masih menunggu kejelasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Karena itu lahan yang telah dibebaskan harus dipasangi patok untuk mempertegas batas lokasi proyek dengan lahan milik masyarakat,” ujar dia.

Kepala Desa Manisharjo, Rumadi, mengatakan tanah kas Desa Manisharjo terkena proyek JLT. Namun, Rumadi tak hafal detail luas tanah kas desa. Saat ini, pemerintah desa menunggu kesiapan tim pembebasan lahan mengurus kelengkapan administrasi, termasuk meminta persetujuan Gubernur Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya