SOLOPOS.COM - Ilustrasi minyak ganja atau CBD. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Sejumlah negara telah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, Thailand salah satunya. Hal ini seperti komentar sejumlah warganet di akun Twitter penyanyi Andien Aisyah.

Aksi seorang ibu bernama Santi di CFD Jakarta membawa papan bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis” bersama suami dan anaknya yang mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak mendadak viral.  Foto itu viral usai dibagikan lewat akun Twitter penyanyi Andien Aisyah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di kolom komentar akun Twitter Andien, sejumlah warganet menyebutkan Thailand merupakan salah satu negara yang melegalkan penggunaan ganja untuk medis.  “Di Thailand sudah legal,” tulis akun @pitaloka*** seperti dikutip dari akun Twitter milik Andien, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Thailand Legalkan Penanaman Ganja dan Longgarkan Aturan Konsumsi

“Kita bantu donate bisa ga kak utk bantu beliau berangkat ke Thailand buat pengobatan anaknya? Tiba2 kepikiran ide begitu. Mungkin @kitabisa.com bisa bantuin gimana caranya,” tulis @fauziea***.

Santi bersama suami dan anaknya yang berada di kereta bayi mengaku aksinya itu bertujuan untuk memberi pesan kepada Mahkamah Konsititusi (MK) yang kini tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja medis.

Mereka sudah dua tahun terakhir berusaha memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk anaknya yang tengah sakit, Pika. Menurutnya, salah satu terapi yang dibutuhkan anaknya yang masih gadis saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja.

Aksinya itu ternyata tak sendiri, ia berjuang bersama para ibu yang bernasib sama dengannya. Sejak 2020 hingga sudah 8 kali sidang, namun hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai status ganja medis itu.

Baca Juga: Benarkah Ganja Medis Bisa untuk Pengobatan Penderita Cerebral Palsy?

Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam jenis narkotika golongan I.  Artinya, ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Sehingga, ganja sama sekali dilarang dan berstatus ilegal di Indonesia.

Di tingkat dunia, ganja sebenarnya sudah dilegalkan untuk kebutuhan medis. Peraturan itu bahkan telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyetujui permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melegalkan tanaman ganja dalam pengobatan pada Desember 2020 lalu.

Meski Indonesia melarang penggunaan ganja, namun terdapat beberapa negara di dunia yang melegalkan tanaman ini baik untuk kebutuhan medis ataupun reasirekreasional dalam pembatasan yang telah diatur melalui undang-undang negara yang terkait.

Baca Juga: Perjuangan Santi dan Dwi Pertiwi Soal Ganja Medis Hingga ke MK

Mengutip dari laman thrillist.com, Senin (27/6/2022), berikut ini daftar negara yang melegalkan ganja untuk medis:

1. Kanada

2. Amerika Serikat

3. Meksiko

4. Belize

5. Kosta Rika

6. Jamaika

7. Argentina

8. Kolumbia

9. Ekuador

10. Uruguay

11. Kamboja

12. Laos

13. Korea Utara

15. Belgium

16. Italia

17. Malta

18. Belanda

19. Portugal

20. Spanyol



21. Swiss

22. Georgia

23. Kroasia

24. Republik Ceko

25. Estonia

26. Rusia

27. Ukraina

28. Afrika Selatan

29. Australia



30. Thailand

Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan tanaman ganja atau mariyuana untuk ditanam dan dikonsumsi di dalam makan atau minuman. Pelegalan tersebut mulai berlaku pada 9 Juni 2022 lalu.

 

 

 





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya