SOLOPOS.COM - Aksi peringatan tax amnesty atau pengampunan pajak menjelang berakhirnya batas waktu di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jumat (10/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aris Wasita Widiastuti)

Solopos.com, JAKARTA–Sebulan atau 30 hari menjelasng penutupan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty II, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) telah terkumpul sebanyak Rp10,01 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga Rabu (25/5/2022), terdapat 50.166 wajib pajak yang telah mengikuti PPS dengan 58.326 surat keterangan yang telah dikeluarkan oleh Kemenkeu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pengungkapan harta bersih wajib pajak senilai Rp99,65 triliun yang terdiri atas deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi senilai Rp85,81 triliun, deklarasi harta luar negeri senilai Rp7,44 triliun dan investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) senilai Rp6,38 triliun,” dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (25/5/2022).

Di lain sisi, DJP mengimbau agar masyarakat yang belum mengungkapkan harta dan pajaknya untuk memanfaatkan program tersebut.

Selain itu, DJP juga menyampaikan bahwa dengan membayar pajak senilai Rp1 juta sudah bisa dialokasikan untuk berbagai macam kepentingan.

Baca Juga: Jelang Penutupan Tax Amnesty II, Pemerintah raup Rp9,2 Triliun

“Seberapa besar kontribusi #KawanPajak untuk masyarakat Indonesia? Dengan membayar pajak sebesar satu juta rupiah, alokasinya bisa bermacam-macam, mulai dari pelayanan umum sampai dengan pariwisata,” tulis DJP melalui akun Twitter resminya, dikutip Rabu (25/5/2022).

Adapun uang pajak senilai Rp1 juta tersebut dapat digunakan untuk berbagai macam hal seperti pelayanan umum senilai Rp322.500, ekonomi Rp205.500, perlindungan sosial Rp129.500, ketertiban dan keamanan Rp91.000, dan pendidikan Rp87.000. Juga dapat digunakan untuk kesehatan senilai Rp72.000, pertahanan Rp69.000, perlindungan lingkungan hidup Rp7.000, pariwisata Rp2.000, keagamaan Rp5.500 serta perumahan dan fasilitas umum senilai Rp9.000.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Deadline 30 Juni 2022, Peserta Tax Amnesty Jilid 2 Kumpulkan PPh Rp10,01 Triliun per 25 Mei 2022

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya