SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Tiga warga negara Iran ditangkap gara-gara menyelundupkan sabu-sabu. Mereka menelan sabu-sabu senilai Rp 1,5 miliar itu untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku menelan sabu dalam bungkusan kecil agar tidak terdeteksi di bandara,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga WN Iran masing-masing berinisial MA, MDZ dan SK. Mereka ditangkap di Hotel Oasis Amir, Jl Senen Raya Kavling 135-137 Jakarta pada Jumat 8 Juli siang.

Nugroho menjelaskan, para tersangka menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur udara. Sabu seberat 1 kilogram dibawa khusus dari Teheran, Iran.

“Dari hasil penyitaan barang bukti tersangka apabila dikonversikan dengan mata uang rupian kita diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,” ujar dia.

Untuk mengelabui petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dua tersangka yakni MA dan MDZ membagi-bagi 1 kg sabu dalam bungkusan kecil dan dipisahkan dalam 159 kapsul.

“Tersangka MA menelan 80 kapsul sabu dan tersangka MDZ menelan 79 kapsul sabu,” kata Nugroho.

Nugroho mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian membuntuti ketiganya saat tiba di bandara. “Di bandara mereka lolos dari pemeriksaan,” ujarnya.

Dari bandara, lanjut Nugroho, ketiganya diintai hingga akhirnya masuk ke Hotel Oasis Amir. “Saat ditangkap, mereka baru mengeluarkan sebagian sabu dengan cara buang air besar,” kata dia.

Petugas menyita barang bukti 159 kapsul sabu seberat total 1 kilogram dari tersangka. Tersangka kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Tersangka menyebutkan bahwa mereka memproduksi sabu tersebut di Iran. “Salah satu tersangka, MA mengaku sebagai ahli kimia. Dia mengaku membuat sendiri sabu tersebut,” kata dia.

Menurut keterangan para tersangka pula, ketiganya pernah menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia sebelumnya. Namun, penyelundupan pertama pada empat bulan lalu, lolos dari sergapan petugas.

Hingga kini, petugas masih mendalami para tersangka. Petugas juga menelusuri jaringan pengedar kelompok Iran ini yang berada di Indonesia. “Jaringannya di Indonesia masih kita kembangkan,” ujar dia.

Selain menyita 1 kilogram sabu, polisi juga menyita 3 unit handphone, 3 buah paspor dan 1 buku petunjuk pembuatan sabu. Para tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan jeratan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya