SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN -- Tiga warga bersaing memperebutkan jabatan Kepala Desa (Kades) Doyong, Miri, Sragen, lewat Pilkades Antarwaktu, 6 Maret mendatang.

Ketiganya yakni Abimanyu Kesumo Jatmiko, 40, warga Banyuagung, Kadipiro, Solo; Eko Prihyono, 59, warga Ngandul, Sumberlawang, Sragen; dan Anindita Widi Setyaningtyas, 31, warga Doyong.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebenarnya ada tujuh orang yang melamar jadi calon kades. Namun, berkas pendaftaran dua calon yakni Agus Riyanto dan Sumadi tidak lengkap.

Ratusan Siswa SMP Hanyut Saat Susur Sungai di Sleman, 4 Meninggal

Keduanya tidak bisa mengikuti penilaian tambahan dan pengambilan nomor urut. Lima bakal calon lainnya mengikuti penilaian tambahan pada Jumat (21/2/2020).

Akan tetapi, nilai tambahan dari dua bakal calon yakni Kus Hendro Prasetyo dan Sutarto dianggap belum memenuhi standar.

177 Kades dan Lurah se-Karanganyar Terima Motor Dinas N-Max Gres Hari Ini

"Nilai tambahan itu meliputi keterlibatan dalam kegiatan kemasyarakatan seperti jadi pengurus BPD dan lainnya,” terang Ketua Panitia Pilkades Antarwaktu Doyong, Sri Kusbandi, kepada Solopos.com, Jumat sore.

Akhirnya ditetapkan tiga calon kepala desa yang berhak mengambil nomor urut. Abimanyu nomor urut 1, Eko Prihyono nomor urut 2, dan Anindita nomor urut 3.

Pilkada Klaten: Tak Dapat Rekomendasi DPP PDIP, Direktur Kiat Motor Ogah Nyalon Lewat Parpol Lain

“Pilkades Antarwaktu tidak ada kampanye. Hanya penyampaian visi misi di hadapan 40 peserta sidang. Teknis pemilihan bisa musyawarah atau voting, tergantung kesepakatan forum,” terang Sri.

Ke-40 orang itu mewakili sejumlah unsur seperti sembilan pengurus BPD, 18 ketua RT, pengurus PKK dan lain-lain.

Warga Tewas Tertimbun Longsor di Wonosobo

Pilkades Antarwaktu tidak melibatkan semua warga yang punya hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) melainkan melalui perwakilan.

“Masa periode kades yang terpilih dalam Pilkades Antarwaktu Desa Doyong hanya 3,5 tahun karena hanya meneruskan periode kades sebelumnya,” papar Sri Kusbandi.

Sri menuturkanila tidak ada halangan, Pilkades Doyong digelar pada 2023

Polresta Solo Buru Penyebar Hoaks Penyitaan Rumah Wakaf Alquran

Jabatan Kades Doyong sejak Sri Widyastuti yang memenangi Pilkades pada Desember 2017 diberhentikan karena terjerat korupsi APB Desa 2016.

Dalam kasus ini, Sri Widyastuti dihukum satu tahun penjara pada pertengahan 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya