SOLOPOS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kanan) berdoa di pemakaman almarhumah Salsabila di Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka serta berziarah ke makam kedua korban tabrak lari yang diduga melibatkan oknum TNI AD. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Tiga anggota TNI tersangka kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, terancam dipecat dan diganjar hukuman seumur hidup. Ketiga pelaku itu adalah Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan akan memproses hukum kepada ketiga anggotanya itu. Ketiga oknum anggotanya itu, kata dia, saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap korban,” terang Dudung dalam keterangan melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan-darat, Minggu (26/12/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Cari RS Tak Ketemu, Jasad Korban Tabrak Lari Nagreg Dibuang ke Sungai

Akibat kasus tabrak lari di Nagreg yang korbannya dibuang ke Sungai Serayu itu, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana).

“Ancaman hukuman terberat yaitu seumur hidup atau 20 tahun dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Diberitakan sebelumnya, kasus tabrak lari ini berawal dari kecelakaan di jalan raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021). Setelah menabrak itu, para pelaku bukannya membawanya ke rumah sakit tapi justru membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kedua mayat korban ditemukan secara terpisah. Jasad Handi ditemukan warga di aliran Sungai Serayu Banyumas pada Sabtu (11/12/2021). Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, wilayah Adipala, Kabupaten Cilacap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya