SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi memasang garis polisi di bilik automated teller mechine (ATM) yang dibobol penjahat. (Antara-Irsan Mulyadi)

Solopos.com, SOLO -- Dua pemuda asal Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Nopis Anoprika, 32, dan Teguh Ariyanto, 23, sudah tiga tahun ini bergentayangan membobol mesin ATM di Sumatra dan Jawa.

Aksi mereka baru terhenti setelah tertangkap tangan aparat Satreskrim Polresta Solo di Banyuagung, Banjarsari, Solo, Kamis (6/2/2020). Dalam pemeriksaan kepolisian, dua pelaku telah beraksi selama tiga tahun dan selalu berpindah-pindah tempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah seorang tersangka, Nopis Anoprika, saat ungkap kasus di Mapolresta Solo, Senin (2/3/2020), mengaku mengawali aksinya pada 2017 di Sumatra. Modusnya dengan mengganjal mesin ATM.

Ia belajar cara itu dari salah seorang rekannya. Saat beraksi, ia memilih lokasi mesin ATM yang jauh dari keramaian seperti di SPBU Banyuagung, Kamis (6/2/2020) lalu.

Geger Orang Gantung Diri di Jembatan Dawung Solo, Netizen Curiga Ini

Nopis hanya butuh waktu lima menit untuk menguras uang di ATM. Dalam sehari, minimal tiga mesin ATM berbeda menjadi sasarannya.

Dari aksi itu Nopis dan rekannya bisa memperoleh Rp10 juta sehari. Ia menjelaskan cara mengganjal mesin ATM cukup dengan memasukkan potongan botol bekas.

Saat ada orang yang memasukkan kartu ATM, secara otomatis kartunya tidak bisa keluar. Lantas, ia berpura-pura membantu dengan mengarahkan korban menekan tombol PIN ATM.

Saat pemilik kartu ATM menuliskan PIN, ia mengintip sembari menyuruh korban segera menuju ke bank melaporkan kerusakan itu.

Warung Mbok Yem di Puncak Lawu Punya Televisi dan Kulkas, Ternyata Ini Sumber Listriknya

Saat pemilik kartu pergi, ia yang sudah memiliki nomor PIN kartu ATM itu lantas mentransfer saldo di rekening korban. Rekan Nopis, Teguh Ariyanto, 23, hanya bertugas sebagai joki kendaraan.

Wakasatreskirm Polresta Solo, AKP Widodo, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Arwansa, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di berbagai lokasi.

Tersangka mengaku baru sekali beraksi di Kota Solo. Namun mereka juga mengaku telah beraksi di berbagai lokasi lain seperti Kudus, Purwodadi, dan Semarang.

Pilkada Klaten: Batalkan Koalisi dengan PDIP, Partai Golkar Dituding Tak Konsisten

“Sebelumnya, beberapa kali di Kota Solo ada kasus pencurian dengan modus ganjal ATM sejak awal tahun ini. Lantas, saat penyelidikan kami bisa mengetahui aksi dua pelaku itu sehingga kami bisa tangkap tangan,” ujarnya.

Polisi menyita obeng, lem besi, potongan gergaji besi, dan sembilan kartu ATM dari berbagai bank. Kedua pelaku terancam dipenjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya