SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, MADIUN — Dua bocah diketahui melakukan pencurian uang Panti Asuhan Siti Hajar di Desa Buduran, Wonoasri, Madiun, Jawa Timur, selama 2019-2021. Selama tiga tahun melakukan aksi pencurian, dua pelaku mengantongi Rp102 juta yang digunakan untuk main game online, beli sepeda motor, dan handphone.

Dua pelaku pencurian panti asuhan di Madiun itu adalah anak berusia 13 tahun berinisial MY dan anak berusia 17 tahun berinisial DN. Pelaku MY merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut. Sedangkan DN merupakan warga yang rumahnya di dekat lokasi panti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus pencurian yang berlangsung selama tiga tahun itu terungkap setelah salah satu pelaku mendaftarkan diri di perguruan silat.

Kala itu, pelaku diminta untuk mengakui kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan. Kemudian pelaku mengakui bahwa telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.

Baca Juga: Ada Perbaikan Lintasan KA di Madiun, Magetan, dan Ngawi, Pengguna Jalan Diminta Lebih Hati-Hati

Informasi tersebut akhirnya sampai kepada pengasuh panti. Selanjutnya, pengasuh panti melaporkannya ke Polres Madiun.

“Sebenarnya pengasuh panti sudah mencurigai pelaku ini. Karena memang uang panti hilang dari 2019 hingga 2021,” jelas Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Sabtu (7/8/2021).

Ryan menuturkan uang hasil pencurian di panti asuhan Madiun tersebut juga digunakan untuk membeli sepeda motor dan handphone.

Dari keterangan pelaku, kedua anak itu telah mencuri sebanyak sepuluh kali.

Baca Juga: Pemkot Madiun Bantu Anak Yatim Piatu Korban Covid-19, Mulai Biaya Pendidikan hingga Pekerjaan

Uang panti asuhan yang dicuri pelaku ini mencapai Rp102 juta. Namun, besaran uang yang dicuri setiap kali melakukan aksi dengan nilai beragam.

“Jadi itu total uang yang dicuri ya, Rp102 juta. Itu akumulasi selama tiga tahun. Setiap kali melakukan aksi pencurian dengan besaran yang berbeda-beda,” terang Ryan.

Kedua pelaku ini memang saling mengenal. Pelaku yang melakukan eksekusi pencurian yakni MY. Sedangkan pelaku DN yang dititipi uang curian itu.

“Setelah pelaku MY mendapatkan uang curian itu. Kemudian uang itu digunakan keesokan harinya,” ujar dia.

Untuk saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa kedua bocah yang menjadi pelaku pencurian uang di panti asuhan di Madiun tersebut. Karena kedua pelaku masih anak-anak, polisi akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 2 Bocah Madiun Curi Uang Panti Asuhan Rp102 Juta untuk Main Game Online dan Beli Motor

“MY itu masih kelas VI SD dan DN adalah siswa SMK. Yang anak panti asuhan situ yang MY. Sedangkan DN, rumahnya sekitar lokasi panti,” jelas dia.

Dari pengakuan, pelaku MY melancarkan aksi pencurian tersebut sehabis salat Magrib. Saat pengurus dan anak-anak asuh melakukan zikir di musala panti, pelaku masuk di ruangan penyimpanan uang. Kemudian mengambil uang yang ada di lemari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya