SOLOPOS.COM - Infografis Jiwasraya (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak tiga saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jumat (17/1/2020).

Tiga saksi itu Jani Irenawati (sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro), Direktur Independen PT Hanson International Tbk, Adnan Tabrani, dan Sekretaris PT Hanson International Tbk, Jumiah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Ada pemeriksaan tiga saksi perkara Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.

Kelimanya adalah Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Kembar Terpisah 16 Tahun: Sebelum Bertemu Nabilla, Nadya Mimpi Punya Kembaran

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya