SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tiga rumah sakit di Soloraya yang sempat diputus kerja samanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dipastikan kembali bisa melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling cepat Senin (7/1/2019).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak dengan rumah sakit yang direkomendasikan Kemenkes. Sebelumnya per Selasa (1/1/2019), BPJS memutus kontrak puluhan rumah sakit lantaran belum mengantongi akreditasi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tiga rumah sakit di antaranya dari Soloraya yakni, RS Amal Sehat Wonogiri, RSIA Koestati Solo, dan RS Amal Sehat Sragen. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah, dr. Yulianto Prabowo, mengatakan permintaan perpanjangan kontrak itu salah satunya dikarenakan ketiga rumah sakit tersebut dianggap memiliki komitmen untuk mengurus akreditasi.

“Ada ratusan rumah sakit di Indonesia yang mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak itu,” kata dia saat memberikan sambutan dalam Puncak HUT ke-69 RSUD Dr. Moewardi di halaman gedung setempat, Sabtu (5/1/2019) pagi.

Ekspedisi Mudik 2024

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan No. HK.03.01/Menkes/18/2019 tentang perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS yang dilayangkan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan pada Jumat (4/1/2019).

Salah satu poin dalam surat itu adalah keluarnya rekomendasi itu berdasarkan pertimbangan dan kajian untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Surat ditandatangani Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono, membenarkan hal tersebut. Rekomendasi Kemenkes terbit berdasarkan komitmen tiga rumah sakit untuk mengurus akreditasi.

Kendati begitu, terdapat batas waktu pengurusan akreditasi hingga 30 Juni 2019 mendatang. Apabila sampai tanggal itu, rumah sakit yang bersangkutan tetap belum terakreditasi, kontrak bakal kembali diputus.

“Mereka mengajukan permohonan perpanjangan kontrak ke Kemenkes dengan menyampaikan komitmen untuk mengurus akreditasi. Minggu [6/1/2019] kami akan mengundang perwakilan rumah sakit untuk perpanjangan kontrak sehingga per Senin mereka sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” papar dia ketika dihubungi Solopos.com, Sabtu.

Agus mengatakan dengan keluarnya rekomendasi tersebut, pasien JKN dapat kembali ke faskes tingkat I, yakni puskesmas atau klinik, untuk meminta rujukan ke rumah sakit tempat mereka semula terdaftar.

Rumah sakit yang sempat dihapus dari sistem BPJS Kesehatan bakal menjadi rumah sakit rujukan. “Kepada masyarakat saya sampaikan kalau pelayanan akan kembali normal,” ucapnya.

Total rumah sakit di Indonesia yang mendapat rekomendasi perpanjangan kontrak sebanyak 169 unit. Di mana 17 di antaranya berada di Jawa Tengah.

Sebagai informasi, sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap rumah sakit yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya