SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Solo, Taufiqurrahman. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — DPRD Kota Solo saat ini tengah fokus membahas tiga rancangan peraturan daerah atau raperda yang diharapkan bisa diundangkan dalam waktu sebulan ke depan.

Ketiga raperda itu yakni Raperda Penanaman Modal, Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), dan Raperda Pengelolaan Sampah. Masing-masing raperda dibahas oleh panitia khusus (pansus).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga raperda tersebut merupakan sebagian dari total 16 raperda yang ditargetkan DPRD Solo akan selesai pembahasannya pada 2022. Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Taufiqurrahman, saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (25/3/2022) siang.

Baca Juga: DPRD Solo Godok 3 Raperda Inisiatif tentang Seni, Bantuan Hukum, dan Perizinan

Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Solo yang meliputi Pasar Kliwon dan Serengan tersebut, pembahasan tiga raperda diharapkan selesai sebulan ke depan. “Pembahasan sudah sebulan ini, dan April-Mei mudah-mudahan selesai,” tuturnya.

Menurut Taufiq, keberadaan tiga raperda yang saat ini tengah dibahas itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia mencontohkan Raperda Penanaman Modal yang dimaksudkan untuk membuka lebar pintu investasi pada setiap potensi di Solo.

Perda penanaman modal mengatur bagaimana sebuah investasi bisa masuk dengan mudah dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya lokal masyarakat atau kota.

Baca Juga: PDIP Rombak Komposisi Alkap DPRD Solo, Begini Jadinya

3 Persoalan Sampah

“Intinya supaya investor tidak asal datang dan meninggalkan budaya Solo. Kalau investor masuk ya harus memperhatikan budaya, masyarakat harus dilibatkan. Tentunya akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah dan rekrutmen tenaga kerja,” urainya.

Raperda Pengelolaan Sampah yang juga tengah dibahas DPRD Solo mengatur bagaimana agar sampah bisa dikelola dengan baik, dan tidak menimbulkan dampak kesehatan maupun lingkungan. Apalagi seperti diketahui tidak semua sampah mudah diurai oleh alam.

“Intinya pengelolaan sampah bisa terlaksana dengan baik, mulai dari masyarakat atau rumah tangga sampai ke TPA Putri Cempo. Selama ini masyarakat kelola sendiri, di dalam perda ini akan diatur lebih detail lagi bagaimana sampah bisa lebih baik,” katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Solo Ini Khawatir Konflik Keraton Memanas Lagi, Kenapa?

Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Solo, Suharsono menjelaskan ada tiga persoalan penting dalam pengelolaan sampah yang berjalan selama ini. Di antaranya komitmen membuang sampah langsung ke TPA.

Padahal ada kebijakan untuk memilah sampah mulai di rumah tangga, pasar, perusahaan dan sumber sampah lainnya yang notabene harus ada TPS transit, seperti bank sampah. Hal itu menurut Suharsono merupakan persoalan yang harus diselesaikan.

Persoalan kedua menurutnya yakni pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang bekerja sama dengan investor. Namun DPRD Solo belum tahu bentuk kerja sama tersebut, termasuk payung hukumnya.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan Sriwedari Ngadu ke DPRD Solo

Pengarusutamaan Gender

Persoalan lainya adanya salah satu yang melarang mendatangkan sampah dari luar daerah tanpa kewenangan. Hal itu menurut Suharsono perlu dijelaskan kewenangan yang seperti apa dan kewenangan itu akan diberikan kepada siapa.

“Pertanyaan kritis ini berkaitan adanya info bahwa pasokan PLTSa dari Solo belum cukup sehingga harus mendatangkan sampah dari daerah lain. Tentu hal ini jadi persoalan, siapa yang harus mendatangkan sampah itu,” terangnya.

Sedangkan Ketua Pansus tentang PUG DPRD Solo, Anna Budiarti, menjelaskan raperda tersebut bertujuan mengintegrasikan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin kesempatan yang sama semua masyarakat.

Baca Juga: Umbul Ingas Klaten Jadi Rebutan, DPRD Solo Singgung Ajaran Bung Karno

Jaminan kesempatan yang sama atau kesetaraan gender itu akan diwujudkan di berbagai sektor atau bidang. Keberadaan Perda PUG sangat penting mengingat selama ini belum ada pengaturan yang jelas untuk diimplementasikan.

“Target akhirnya kesetaraan gender bisa diimplementasikan di setiap organisasi perangkat daerah [OPD] di Solo. Bahkan tidak hanya di dinas-dinas Pemkot, tapi juga akan kami implementasikan hingga tingkat kelurahan,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya