SOLOPOS.COM - Ilustrasi menyaksikan tayangan TV digital. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Migrasi TV analog ke digital mulai diterapkan di Kota Solo dan sekitarnya pada Jumat (2/12/2022). Untuk menonton siaran TV digital, masyarakat Solo perlu tiga perangkat yang harus dimiliki. Kira-kira apa saja?

Selain Kota Solo, pada 2 Desember 2022, dimatikannya siaran TV analog juga ditetapkan di daerah Bandung dan sekitarnya, Yogyakarta dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, serta Batam dan sekitarnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Lembaga penyiaran swasta dan pemangku kepentingan lainnya sudah menetapkan tanggal untuk penghentian siaran analog, 2 Desember pukul 24.00 WIB,” jelas Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, seperti diulas Solopos.com sebelumnya, Kamis (1/12/2022).

Untuk menonton TV digital, masyarakat Kota Solo dan sekitarnya harus memiliki tiga perangkat. Bersumber dari Buku Saku ASO Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital yang diterbitkan Kominfo, tiga perangkat tersebut adalah TV tabung atau LED, antena UHF, dan Set Top Box (STB).

Baca Juga: TV Analog Berhenti di Solo, Ini Cara Pasang Set Top Box Buat Nonton TV Digital

“Untuk bisa menonton TV digital maka diperlukan perangkat penerima siaran berstandar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVB-T2). Caranya, dengan menggunakan TV yang sudah dilengkapi DVB-T2 atau dengan menggunakan alat tambahan, yaitu Set Top Box (STB) jika televisi belum dilengkapi dengan DVB-T2 atau masih berupa TV analog. Untuk bisa menangkap siaran TV digital diperlukan antena TV biasa (UHF),” bunyi keterangan Kominfo dalam buku saku tersebut.

Nah, untuk mengetahui apakah TV Anda sudah dibekali DVB-T2 atau tidak untuk menonton siaran TV digital, masyarakat Solo dan sekitarnya bisa mengeceknya dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Mulai Berlaku di Solo, TV Digital Ternyata Bisa Ditonton di HP, Begini Caranya!

  • Kunjungi halaman resmi Kominfo, https://siarandigital.kominfo.go.id/.
  • Ketuk menu “Perangkat TV Digital”.
  • Klik menu “Pilih Kategori”.
  • Klik “Televisi”.
  • Masukkan merek dan tipe televisi Anda.
  • Jika televisi Anda sudah digital, maka akan muncul informasi merek dan tipe televisi yang Anda masukkan.
  • Namun jika informasi televisi yang Anda masukkan tidak muncul, dan ditemukan keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat,” tandanya televisi Anda masih televisi Analog dan memerlukan STB.

Baca Juga: Diharamkan MUI Jember, Ini Asal Usul Joget Pargoy yang Viral di Tiktok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya