SOLOPOS.COM - Polsek Tegalrejo saat merilis kasus penangkapan pemuda yang membawa senjata tajam di Mapolsek setempat, kemarin. (Istimewa)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Sebanyak tiga pemuda asal Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, AA, 18, MAT, 18, dan AAT, 19, ditangkap polisi karena nekat membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Minggu (28/11/2021).

Ketiga pemuda itu mengaku kepada polisi bahwa membawa senjata tajam untuk membasmi kejahatan jalanan atau klitih di Yogyakarta. Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah, menyampaikan ketiga pemuda ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Bener, Tegalrejo pada Minggu.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Baca Juga : Jateng Belum Berniat Tutup Tempat Wisata saat Libur Nataru

Mereka datang ke Yogyakarta bersama rombongan. Joko menyebut rombongan berjumlah enam orang. “Totalnya ada enam orang yang kami temukan saat petugas melakukan patroli,” kata Joko Senin (29/11/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menguraikan kronologi penangkapan tiga pemuda Boyolali. Saat itu, kata Joko, petugas sedang berpatroli dan mencurigai gerak-gerik sejumlah pemuda saat melintas dari arah timur.

Petugas mengikuti rombongan pemuda itu hingga berhenti di area SPBU Bener. Polisi mengambil kesempatan itu untuk memeriksa mereka di area SPBU.

Baca Juga : Tolak Hadiah Sepeda Bupati Sragen, Siswa SD Justru Minta Bus Remote

“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan. Saat itu, kami menemukan celurit dan golok sisir. Ketiganya datang dari Boyolali dan mengaku berencana membasmi klitih di Jogja,” ujar Kapolsek.

Polisi tidak lantas memercayai pernyataan tiga pemuda itu. Joko menuturkan polisi masih berupaya menggali informasi.

“Itu alibi mereka mengapa jauh-jauh dari Boyolali ke Jogja sudah menyiapkan sajam. Tapi masih kami selidiki lebih lanjut tujuan sebenarnya,” sambung dia.

Diancam 10 Tahun Penjara

Polsek Tegalrejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka sedangkan tiga orang lain sebagai saksi. Polisi sudah mengembalikan tiga pemuda berstatus saksi kepada orang tua.

Baca Juga : Dua Pekan Operasi Zebra Candi 2021, 605 Kecelakaan Terjadi di Jateng

Joko juga menyampaikan rombongan itu tidak tergabung dalam geng sekolah atau kelompok manapun. Selain itu, mereka juga tidak pernah menjadi korban penganiayaan atau kejahatan malam selama ini.

“Sejak dari rumah, mereka berkomunikasi dan janjian bertemu di Jogja. Saat sudah berkumpul di sekitar SPBU itu pelaku kami amankan dan mengaku akan membasmi klitih. Padahal sudah ada kepolisian yang memiliki tupoksi [tugas pokok dan fungsi] untuk ketertiban masyarakat di wilayah ini,” jelasnya.

Polisi menggunakan Pasal 2 UU Darurat No.12/1951 tentang Senjata Tajam. Mereka tanpa izin membawa senjata tajam yang berpotensi mengancam atau melukai orang lain. “Untuk ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tutur Joko.

Baca Juga : Miris! Truk Terguling, Warga Malah Jarah Barang Muatannya

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, mengklaim Polresta Yogyakarta beserta polsek jajaran berkomitmen menjaga keamanan Kota Yogyakarta dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), seperti razia dan patroli hingga pagi hari.

Ia juga mengimbau warga Kota Yogyakarta untuk berpartisipasi menjaga keamanan dengan sama-sama mengawasi anak-anak remaja di lingkungan keluarga dan sekitar agar tidak keluar malam tanpa alasan jelas. “Mari awasi anak-anak. Jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan,” ujar Timbul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya