SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Jajaran Polsek Genuk Kota Semarang meringkus tiga pelaku pemerkosaan dengan modus operandi memberi minuman beralkohol sehingga korban mereka mabuk sebelum melakukan aksi jahatnya itu.

“Tiga pelaku sudah ditangkap, satu masih buron,” kata Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2019). Menurut dia, tindakan asusila terhadap korban berinisial RP yang masih berusia 15 tahun itu, dilakukan pelaku di sebuah kebun pisang di daerah Bangetayu Kulon, Kota Semarang, Jateng.

Para pelaku merupakan warga yang tinggal sekampung dengan korban. Ketiganya adalah JM dan WH, warga Bangetayu Kulon, dan OT warga Tlogosari Kulon.

Modus operandi yang dilakukan para penjahat itu adalah salah seorang dari mereka memberikan minuman beralkohol jenis ciu dengan buju rayu kepada korbannya.  “Saat itu, mereka sedang berkumpul sambil minum minuman beralkohol di salah satu tempat tinggal pelaku,” Tambah Zaenul Arifin.

Ketika korban sudah mabuk, lanjut dia, para pelaku memperkosa korban secara bergantian. Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang.

Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dan tidak sadarkan diri karena pengaruh alkohol. Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak karena usia korban yang masih anak-anak.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya