SOLOPOS.COM - Ilustrasi (guardian.co.uk)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak tiga pejabat eselon II mengikuti seleksi pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten. Setelah lolos uji kompetensi, mereka bakal mengikuti seleksi wawancara.

Ketiga pejabat eselon II yang mengikuti seleksi, yakni Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sugeng Haryanto; dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Amin Mustofa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, menjelaskan tahapan diawali dengan pengumuman proses seleksi secara terbuka dan kompetitif. Hingga tahapan pendaftaran ditutup, ada tiga pelamar jabatan tersebut.

Ketiga pejabat eselon II itu dinyatakan lolos seleksi administrasi. Setelah lolos seleksi administrasi, ketiga pejabat itu mengikuti uji kompetensi yang digelar, Jumat-Sabtu (5-6/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

“Uji kompetensi melalui lembaga asesor independen dari UNS. Saat ini menunggu hasil tes uji kompetensi,” kata Slamet, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Pendaftar Membeludak, Biaya Pengisian Perdes di Klaten Membengkak

Setelah uji kompetensi, ada tahapan wawancara dan pendalaman materi kepada para calon yang dinyatakan lolos. Tahapan itu dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel). Tim Pansel terdiri dari lima orang dan seluruhnya berasal dari eksternal pejabat Pemkab.

“Tim Pansel, yakni Prof. Triyono [Rektor Unwidha sekaligus ketua dan anggota]. Kemudian ada Pak Dr. Sutrisno Badri juga dari Unwidha. Kemudian dosen dari UNS, yakni Pak Tuhana. Kepala BKD Provinsi Jateng dan Kepala BPSDMD Jateng,” kata Slamet.

Slamet menjelaskan tahapan seleksi cukup panjang. Setelah wawancara dengan tim Pansel pengisian jabatan Sekda harus melalui tahapan konsultasi dengan Gubernur setempat dalam hal ini Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Biasanya dari gubernur akan mewawancarai para calon,” jelas Slamet.

Baca Juga: Ada Raden Bagus Munyul di Situs Pringgoloyo Zaman Megalitikum Klaten

Disinggung persyaratan mendaftar posisi Sekda, Slamet menjelaskan persyaratan cukup banyak. Beberapa persyaratan di antaranya masih menjabat posisi jabatan eselon II, pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, serta batas usia maksimal 56 tahun saat pelantikan.

Slamet kembali menjelaskan tahapan pengisian pejabat Sekda itu sebelumnya sudah diumumkan secara terbuka. Namun, hanya ada tiga pendaftar pada seleksi kali ini.

Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, mengatakan tahapan sudah dilalui mulai dari seleksi administrasi serta uji kompetensi. Saat ini, para peserta seleksi masih menunggu hasil ui komptensi tersebut.

“Belum sampai wawancara. Baru tahap asessment dari universitas, bukan dari Pansel,” jelas Jajang yang untuk sementara waktu ditunjuk menduduki posisi sebagai Penjabat (Pj) Sekda Klaten.

Baca Juga: Belasan Jabatan Kades Kosong, Pengisian Perdes Tunggu hingga Definitif

Disinggung pertimbangannya ikut seleksi Sekda, Jajang menjelaskan niatannya ikut mendaftar bukan didasari atas keinginan.

“Sebenarnya ini menjadi kewajiban bersama. Bukan artinya semata-mata keinginan. Tetapi ini menjadi kewajiban bersama. Kalau tidak ada yang daftar, lalu tampuk pimpinan mau diisi siapa? Jadi bukan masalah keinginan tetapi kebutuhan organisasi saja,” kata Jajang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya