SOLOPOS.COM - Pengendara melintas di kawasan Pakualaman Kota Jogja berlatar street art bernada protes, Minggu (29/8). (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja menangkap tiga orang yang diduga sebagai kreator mural (street art) di kawasan jembatan kewek, Danurejan.

Ketiganya tidak diberlakukan sanksi namun dibina secara persuasif karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) 15/2018 pasal 20 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (24/8/2021) lalu. Pihaknya mengaku berjaga-jaga di area setempat setelah sebelumnya ada pembuatan mural baru usai dihapus aparat.

Baca Juga: Mengenal 6 Jenis Material Plafon Paling Populer

Awalnya, street art bertuliskan ‘DIBUNGKAM’ yang dibuat pada Sabtu (21/8/2021) dihapus aparat. Lalu kemudian ditimpa dengan coretan baru dan dihapus kembali oleh petugas. “Dan memang benar, mereka kembali mau membuat mural baru, tapi belum sempat menulis dan baru bawa cat saja terus kami ingatkan untuk tidak coret-coret,” kata Hery, seperti dilansir harianjogja.com, Minggu (29/8).

Dia menambahkan, ketiganya merupakan remaja tanggung. Hanya, pihaknya belum mengetahui secara jelas apakah mereka merupakan kelompok dari seniman jalanan yang sama dengan pembuat mural bertuliskan ‘DIBUNGKAM’ itu.

“Ada tiga orang yang diingatkan, usia remaja. Tapi saya tidak tahu apakah yang bersangkutan merupakan kreator yang pertama gambar itu atau tidak,” katanya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Jogja, Rikardo PMW menyebut, pihaknya juga belum mengetahui apakah tiga remaja yang tertangkap basah hendak menggambar mural pada Selasa dini hari itu merupakan kreator yang sama dengan hasil mural sebelumnya atau tidak.

Baca Juga: Salut! Paguyuban Sinau Kabecikan Wonogiri Rutin Gelar Kegiatan Sosial

Untuk itu, petugas memberikan pembinaan secara persuasif kepada ketiga remaja yang berusia sekitar 20 tahun an itu. “Dengan membaca Perda Tibum kaitannya dengan vandalisme, karena mereka belum melakukan aksi tetapi dari keterangan yang bersangkutan hendak melakukan aksi coret-coret di jembatan kewek. Jadi kami tegur dan dibina saja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya