SOLOPOS.COM - Ketiga pemuda asal Kabupaten Madiun menjadi tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor di Madiun, Senin (15/11/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun Kota menangkap tiga pemuda asal Kabupaten Magetan karena diduga mencuri sepeda motor di beberapa lokasi.

Aksi kejahatan ketiga pemuda itu terungkap setelah polisi berhasil mendeteksi handphone milik salah satu korban. Ketiga pemuda itu AA, 27, DS, 22, dan AS, 19. Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan 3 tersangka beraksi di 2 lokasi, yakni Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dan Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Kapolres menyebut AA sebagai otak pencurian.

Baca Juga : Duh! Satpol PP Solo Pergoki Seratusan Pelajar Nongkrong Seusai PTM

“Ada dua TKP. Satu TKP di Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Pelaku AA dan DS. Satu TKP lain di teras gudang beras Desa Pule, Kecamatan Sawahan. Pelaku AA dan AS,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (15/11/2021).

Dewa menuturkan kejadian di Desa Pucangrejo terjadi pada Rabu (20/10/2021) sore. Saat itu AA dan DS merencanakan pencurian. Dia melihat sepeda motor milik petani terparkir di pinggir jalan.

“Saat itu kontak sepeda motor masih tertancap. Kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor,” tutur dia.

Baca Juga : Sedianya Talut Sungai Dibangun Agar Tak Ada Korban, Malah Makan Korban

Pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook. Sepeda motor itu laku Rp3 juta.

AA kembali beraksi pada Minggu (7/11/2021). Kali itu AA beraksi bersama AS. Mereka mencuri sepeda motor di teras gudang beras Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Saat itu, ada sepeda motor terparkir di teras gudang beras. Pemilik motor sedang mencari rumput untuk pakan ternak.

“Setelah dirasa aman, pelaku mendorong sepeda motor itu dengan sepeda motor Yamaha Vixion. Dibawa sampai ke rumah,” jelas dia.

Baca Juga : 6 Residivis Perampok Nasabah Bank di Jakarta Tertangkap, Ini Modusnya

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawahan. Polisi melakukan penyelidikan, salah satunya dengan melacak handphone milik korban. Ternyata, korban meletakkan handphone miliknya di dalam bagasi motor yang dicuri pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. “Jadi pelaku menjual dua sepeda motor. Masing-masing sepeda motor dijual Rp3 juta. Namun, polisi masih mencari pembeli satu sepeda motor itu,” tutur dia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya