Solopos.com, SOLO–Pemerintah memutuskan masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sosialisasi akan dimulai pada Senin (27/6/2022).
Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR jadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, nantinya seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” katanya, Jumat (24/6/2022).
Luhut menyebut masa sosialisasi ini akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua pekan.
Berikut cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah yang dikutip Solopos.com, dari website linktr.ee/minyakkita, Jumat (24/6/2022):
1. Konsumen/masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah datang ke pengecer. Kemudian memindai atau scan QRCode yang ada di toko/warung.
2. Jika hasil scan/pindai berwarna hijau maka konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10 kg.
3. Jika berwarna merah, konsumen/masyarakat tidak dapat membeli MGCR.
Luhut menambahkan MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi jadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng,” jelas dia.