SOLOPOS.COM - Warga berebut ayam persembahan yang dilemparkan ke atap Pendapa Dusun Pancot saat Upacara Mondosiyo di Dusun Pancot, Kalisoro, Tawangmangu, Karanganyar, Selasa (10/3/2020). (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengusulkan 3 kebudayaan lokal untuk dijadikan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) kepada pemerintah pusat. Ketiganya adalah tradisi Mondosiyo di Kelurahan Pancot, Kecamatan Tawangmangu; tradisi Dhukutan di Kelurahan Nglurah, Kecamatan Tawangmangu; dan batik Girilayu, di Kecamatan Matesih.

Kasi Cagar Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Hastutiningdyah Wijayatmi, mengatakan pengajuan usulan itu sudah dilakukan pada akhir 2020. Mereka mengusulkan melalui Disdikbud Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, dari ketiga pengajuan itu, Mondosiyo dan Dhukutan kemungkinan dilanjutkan prosesnya oleh Disdikbud Jateng. Sedangkan batik Girilayu masih ada catatan.  “Untuk kekurangannya nanti disampaikan pada saat sidang penetapan. Sidang ini jadwalnya kapan, belum kami terima,” ujar Hastutiningdyah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Daftar Kegiatan Perayaan HUT ke-104 Karanganyar

Ia menambahkan, catatan yang dimaksud di atas menyangkut sejarah batik yang lebih banyak menekankan Mangkunegaran ketimbang sejarah batik itu sendiri.

Hastuti menerangkan latar belakang pengajuan usulan Mondosiyo dan Dhukutan menjadi warisan budaya tak benda. Yakni tradisi turun temurun itu hingga kini masih dilaksanakan warga. Selain itu, keduanya juga memiliki kekhasan dibandingkan dengan tradisi lainnya. Sedangkan batik Girilayu juga memiliki kekhasan pada polanya.

“Kedua tradisi ini masih dijalankan sampai sekarang dan ada kekhasan. Yang Mondosiyo itu ada perebutan ayam, dan yang Dhukutan itu ada tradisi taburan. Kalau batik Girilayu juga batiknya khas,” imbuhnya.

Baca Juga: Hiburan Gratis Lur, Pemkab Karanganyar Bakal Gelar Wayangan di 5 Lokasi

Pada bagian lain, Hastuti juga menyampaikan adanya 11 benda dan bangunan yang diduga peninggalan caga budaya yang kini dikaji oleh tim ahli cagar budaya (TACB). Tim ini terdiri atas sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi. Mereka yang akan memberikan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya.

Kajian yang dilakukan meliputi kondisi fisik dan nilai sejarah. Nantinya TACB akan menghimpun data dan menggali informasi melalui sumber-sumber sejarah sebelum menetapkan status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya