SOLOPOS.COM - Penampakan bus Rela yang terlibat kecelakaan di Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sopir bus Rela yang sebabkan kecelakaan karambol hingga menelan tiga korban jiwa di Sumberlawang, Sragen, pada Kamis (11/11/2021) lalu, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Aparat Polres Sragen menjerat sopir bus Rela yang terlibat kecelakaan karambol di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasal 310 ayat 4 menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: Round Up: Beredar Video Warga Ramai-Ramai Balikkan Bus Rela di Sragen

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus Rela berpelat nomor AD 7147 OA dalam kecelakaan karambol di Jl. Solo-Purwodadi, Kacangan, Sumberlawang, Sragen, sebagai tersangka, Selasa (16/11/2021).

“Iya sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Laka, Ipda Irwan Marviyanto kepada wartawan, Selasa malam.

Kanit Laka menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada. Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Selasa sore.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil Rental, Polres Sragen Curiga ada Korban Lain

“Ini sudah cukup menggambarkan, keterangan saksi untuk mengarahkan pengemudi Rela menjadi penyebab terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

“Ada junctonya 310 ayat 2 karena di situ ada korban yang mengalami luka ringan,” paparnya. Dia mengatakan alasan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Langkah ke depan kami melaksanakan pemeriksaan korban yang masih perawatan, nanti kalau yang sudah bisa diminta terang kami mintai terang. Sama sopir Mobilio, Innova, dan keluarga almarhum,” katanya.

Baca Juga: Hanyut di Sungai Cemoro, Bocah Kalijambe Sragen Meninggal Dunia

Sebelumnya, jumlah korban meninggal dalam kecelakaan karambol antara Bus Rela dengan dua mobil dan satu sepeda motor di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021) bertambah. Total korban meninggal dunia menjadi tiga orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya