SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Di tengah tuntutan pengembalian uang (refund) terhadap First Travel, tiga jemaah ini justru tidak ingin mempailitkan perusahaan itu.

Solopos.com, JAKARTA — Tiga calon jamaah First Travel (pemohon PKPU) mengaku tidak ingin membunuh debiturnya dengan jalur kepailitan. Ketiga calon jamaah yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh, lebih memilih mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada First Travel ketimbang pailit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum pemohon PKPU Anggi Putra Kusuma mengakui PKPU lebih dipilih lantaran pihaknya tidak ingin membunuh usaha First Travel. Selain itu, PKPU juga tidak menghilangkan hak-hak para kreditur atau calon jamaah.

“Kami berharap PKPU akan menerbitkan rencana perdamaian yang disetujui kedua belah pihak,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Minggu (20/8/2017). Tujuan dari restrukturisasi utang, lanjutnya, agar First Travel dapat memberikan pengembalian dana atau pemberangkatan umrah.

Menurut dia, pailit hanyalah konsekuensi jika tidak tercipta perdamaian dalam proses PKPU tersebut. Pailit disebut sebagai ultimum remedium atau upaya paling akhir yang tidak diharapkan oleh semua pihak.

Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi menyatakan perusahaan sanggup membayar utang dengan aset yang masih dimiliki. Aset yang dimaksud yakni rumah pemilik First Travel, kendaraan pribadi hingga kantor.

Namun dia tidak berwenang menyebut berapa nilai aset tersebut. “Itu bukan area kami untuk bicara banyak soal aset,” tuturnya. Baca juga: Polisi Cuma Temukan Rp1,3 Juta di Rekening.

Padahal, polisi memperkirakan PT First Anugerah Karya Wisata atau PT First Travel sudah tidak mampu mengembalikan dana para jamaah yang sudah menyetorkan dana namun belum berangkat umrah. “Jadi mereka itu sudah tidak mampu lagi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (15/7/2017).

Pasalnya, polisi hanya menemukan dana sejumlah Rp1,3 juta yang berasal dari delapan rekening pelaku. “Saldonya ada kurang lebih Rp1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana saja,” kata Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya