Solopos.com, KARANGANYAR -- Bus pariwisata yang memiliki jumlah berat beroperasi lebih dari delapan ton dilarang melewati tiga ruas jalan menuju destinasi wisata di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Promosi
Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawito, menjelaskan, pelarangan tersebut karena jumlah wisatawan yang terus meningkat serta tiga ruas jalan tersebut tidak layak untuk dilintasi bus besar.
Bus pariwisata yang melintasi tiga ruas jalan tersebut diminta berhenti di tempat yang disediakan Pemkab Karanganyar. “Sementara ini jalan belum layak dilintasi bus besar dan membahayakan wisatawan. Kalau jalan diperlebar biayanya tidak ringan. Sehingga kami ambil kebijakan itu,” ujarnya kepada Titis menjelaskan Pemkab menyiapkan parkir bagi bus besar, antara lain, Terminal Wisata Mbangun Makhutoromo Karangpandan, Terminal Matesih, dan Lapangan Desa Karang. Pemkab juga sudah melakukan koordinasi dengan penyedia jasa mini bus dan jeep dengan tarif wajar. “Risiko yang ditanggung wisatawan ada biaya tambahan. Dengan penumpang penuh tidak sampai Rp20.000 per orang untuk mini bus,” ujarnya.
Kepala Dishub PKP Karanganyar, Sundoro, menjelaskan, tiga ruas tersebut tidak memenuhi syarat karena jalan sempit banyak tikungan, padat sehingga menimbulkan kemacetan dan risiko. Kebijakan tersebut juga sebagai uapaya menghidupkan terminal pariwisata.