SOLOPOS.COM - Detik-detik truk Pertamina menabrak orang yang duduk bersila di tengah jalan di Madiun. (youtube)

Solopos.com, MADIUN -- Kasus dugaan tabrak lari yang dilakukan sopir truk Pertamina berpelat nomor AG 9821 UV, Sutopo, memunculkan sejumlah keanehan. Berbagai keanehan ini membuat pihak Polres Madiun dan Pertamina berbeda sikap memandang kasus ini.

Polres Madiun menganggap sopir truk Pertamina itu lalai saat mengemudikan truk pengangkut BBM tersebut dan melakukan tabrak lari. Sedangkan Site Supervisor PT Pertamina Patra Niaga Madiun, Zaenal Mustakim, menilai sopir tersebut tidak sepenuhnya bersalah. Dia menduga Sutopo tidak tahu telah menabrak orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kasus sopir truk Pertamina diduga menabrak orang di tengah jalan di Madiun ini ada tiga hal aneh yang menjadi perhatian publik. Apa saja?

Peringati Hari Guru, Ini Kejutan Siswa SMP Birrul Walidain untuk Para Guru Mereka

Korban Duduk Bersila di Tengah Jalan

Perilaku pria yang diduga menjadi korban tabrak lari oleh sopir truk Pertamina, Sutopo, menimbulkan satu pertanyaan. Yakni, mengapa pria tersebut duduk bersila di tengah jalan?

Dalam video yang viral di media sosial, sesosok pria tanpa identitas duduk bersila di jalan raya Surabaya-Madiun pada Sabtu (21/11/2020) malam. Suasana saat itu sedang hujan deras.

Beberapa saat setelah duduk bersila, ada truk tangki Pertamina yang melaju dari belakang pria tersebut dan langsung menabraknya.

Sistem Satu Data untuk Vaksinasi Covid-19

Sopir Truk Tidak Merasa Menabrak Seseorang

Sopir truk tangki Pertamina, Sutopo, mengaku tidak mengetahui kalau ada seseorang yang sedang duduk di tengah jalan tersebut. “Tidak lihat [ada seseorang di tengah jalan]. Saat itu hujan deras disertai angin. Jalannya remang-remang, tidak terasa,” kata dia saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus kecelakaan tersebut di Mapolres Madiun, Senin (23/11/2020).

Alasan sopir tersebut tidak bisa diterima polisi. Alhasil, Polres Madiun menjeratnya dengan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 312 dan Pasal 310 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan sopir truk tangki Pertamina itu ditangkap karena dianggap lalai. Selain itu, sopir truk tersebut juga tidak bertanggung jawab dan malah melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.

Tak Terlihat di Rumah, Terduga Teroris Nguter Disebut Urus Bisnis Roti di Kalimantan

Truk Pertamina Dicat

Sopir truk Pertamina, Sutopo, menuturkan dirinya membawa truk pengangkut BBM tersebut dari Madiun ke Tulungagung. Dia mengaku baru tahu menabrak seseorang setelah diberi tahu mandor di Depo Pertamina.

Setelah kecelakaan, truk Pertamina tersebut dicat. Terkait pengecatan truk, Sutopo menegaskan bahwa hal itu bukan upaya untuk menghilangkan barang bukti.

“Itu bukan untuk menghilangkan barang bukti. Itu cat yang lecet tidak boleh masuk ke depo [makanya dicat ulang],” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya