SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu di tiga desa di Kabupaten Sukoharjo mulai bergulir pada pekan ini. Panitia pilkades antarwaktu segera menyosialisasikan pilkades antarwaktu kepada masyarakat dan membuka pendaftaran bakal calon kepala desa (cakades).

Ketiga desa yang melaksanakan pilkades antarwaktu yakni Desa Gedangan di Kecamatan Grogol, Desa Trosemi di Gatak, dan Desa Puhgogor di Bendosari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jabatan kepala desa di tiga desa itu kosong lantaran meninggal dunia dan diberhentikan oleh Bupati Sukoharjo.

Baca juga: Aturan Baru! Jagong dan Berwisata di Sukoharjo Syaratnya Sudah Vaksin

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pengurus Badan Permusyaratan Desa (BPD) Gedangan untuk membahas pembentukan panitia pilkades antarwaktu.

“Tadi malam [Jumat], saya melaksanakan pertemuan dengan pengurus BPD Gedangan dengan agenda pembentukan panitia pilkades antarwaktu. Tahapan pilkades antarwaktu mulai bergulir pada pekan depan,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Sukoharjo, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Herdis, panitia pilkades antarwaktu segera menyosialisasikan tahapan pilkades kepada masyarakat. Termasuk konsep dan mekanisme pilkades antarwaktu lantaran berbeda dibanding pilkades serentak.

Baca juga: Rubicon Hilang di Sukoharjo Ketemu? Polres: Kasusnya Ditangani Polda

Pilkades serentak dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih. Sedangkan pilkades antarwaktu menggunakan mekanisme musyawarah desa.

Musyawarah Mufakat

Panitia pilkades bakal membuka pendaftaran bakal cakades dan melakukan proses seleksi administrasi. “Pelaksanaan pilkades antarwaktu mengacu pada Perbup No 51/2018 tentang Kepala Desa. Dalam regulasi itu, pilkades antarwaktu dilaksanakan melalui opsi musyawarah mufakat dan voting atau pemungutan suara,” ujar dia.

Pilkades antarwaktu juga dilaksanakan di Desa Trosemi, Kecamatan Gatak. Saat ini, pemerintah kecamatan dan pengurus BPD Trosemi tengah melakukan persiapan pelaksanaan tahapan pilkades antarwaktu.

Baca juga: Dishub Akui Sukoharjo Kekurangan 2.000-An Lampu Penerangan Jalan Umum

Panitia pilkades antarwaktu segera dibentuk untuk melaksanakan berbagai tahapan pilkades antarwaktu. “Sekarang masih dalam tahap persiapan pelaksanaan tahapan pilkades antarwaktu. Harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka memahami mekanisme pilkades antarwaktu,” timpal Camat Gatak, Sumi Rahayu.

Pelaksanaan pilkades antarwaktu pada 2021 merupakan kali kedua digelar di Kabupaten Jamu. Sebelumnya, pilkades antarwaktu dilaksanakan di Desa Kadilangu dan Desa Ngrombo, Kecamatan Baki pada akhir 2019.

Kala itu, proses pemungutan suara dilakukan unsur BPD, lembaga desa dan perwakilan masyarakat seperti ketua rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), karang taruna, dan dasawisma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya