SOLOPOS.COM - Pantauan kamera ETLE Satlantas Polresta Solo/Nicolous Irawan

Solopos.com, SOLO — Pada masa awal pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Solo, kepolisian mencatat 3.000-an orang melanggar lalu lintas setiap harinya. Jumlah itu menurun pada pertengahan Mei lalu hingga saat ini yang tercatat 1.000-an orang melanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, saat dijumpai wartawan, Jumat (4/6/2021), mengatakan saat ini baru penindakan pelanggaran. kendaraan roda empat yang terbuka secara sistem ETLE. Lalu, penindakan pelanggaran kendaraan roda dua menggunakan sistem hunting dan stasioner di jalanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Percekcokan Berujung Pembunuhan, Suami Cekik Mantan Istri Hingga Tewas Lalu Menyerahkan Diri

“Sekarang hany 1.000-an saja, masyarakat semakin tertib. Saya harapkan terus turun dan kalau bisa nol,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kasatlantas menyebut dari 1.000-an pelanggar, untuk saat ini tidak seluruhnya diberikan surat tilang. Kepolisian menyeleksi pelanggaran lalu lintas kategori berat seperti penggunaan handphone saat mengemudi dan tidak memakai sabuk pengamanan. Dalam sehari, hanya puluhan pelanggar saja yang diberi surat tilang.

Ia mengakui beberapakali surat tilang yang dikirimkan ke pelanggar beberapa kali tidak akurat. Hal itu dikarenakan kendaraan telah dijual tanpa proses balik nama. Kepolisian dalam surat tilang memberi batas waktu konfirmasi pelanggaran. Jika penerima surat tilang merasa tidak melanggar dapat mengonfirmasi ke Mako Satlantas Polresta Solo.

“Kalau mobil sudah dijual belum balik nama, kepolisian meminta yang bersangkutan ke Samsat agar diblokir,” papar dia.

Lokasi Kamera ETLE

Kasatlantas Polresta Solo mengatakan saat ini ada lima lokasi ETLE yang aktif. Lokasi itu yakni Jl. Slamet Riyadi depan Solo Square, depan Loji Gandrung, dan Gladak. Lalu, satu kamera terpasang di Simpang Empat Fajar Indah dan Simpang Lima Sumber. Menurutnya, beberapa lokasi lain seperti Simpang Tugu Wisnu telah terpasang namun saat ini masih dalam penguatan jaringan.

Ia menambahkan bulan depan, kamera ETLE bakal menilang pelanggaran sepeda motor. Pelanggaran sepeda motor yang dideteksi ETLE seperti tidak memakai helm, berbonceng lebih dari kapasitas, putar balik tidak sesuai tempat, dan melanggar markah.

Baca Juga: Boyolali Akan Gelar Pertunjukan Wayang Virtual Juni Ini, Catat Tanggalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya