SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Tiga aparatur sipil negara atau ASN) yang tepergok Gibran tengah makan di warung sekitar Balai Kota Solo saat jam kerja bakal mendapatkan sanksi sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

ASN Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Solo itu ditegur Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat makan di warung pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, menyebut sanksi bagi mereka bisa sampai pemotongan tunjangan kinerja (tukin). “Saya setuju kalau ditegur, jam kerja kok kongko. Itu namanya pelanggaran disiplin, dia ngeluyur berapa jam dan tanpa izin itu sudah termasuk pelanggaran,” kata Ahyani kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Door to Door Solo Sudah Berjalan, Siapa Saja Sasarannya?

Selain sanksi pemotongan tukin, Ahyani menyebut ada sanksi disiplin juga untuk ASN Solo yang tepergok makan di warung tersebut. Menurutnya, fenomena seperti itu sudah sejak lama dan Pemkot wajib menegakkan kembali aturan disiplin ASN.

“Kondisi PPKM [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat] kan kadang kerja dari rumah, malah ada yang keluyuran. Datang pagi absen, terus pergi, ya, ada,” ujarnya.

Ahyani mengaku sulit mendeteksi perilaku ASN tersebut, kecuali oleh atasan yang bersangkutan. Ia mengingatkan perilaku itu bakal menyulitkan apabila mereka sudah menjadi pejabat fungsional.

Baca Juga: 5 Puskesmas di Kota Solo Ini Layani Vaksinasi Malam Hari, Cek Jadwalnya

“Atasan langsungnya harus bisa memonitor yang seperti itu. Biasanya jabatan struktural, nanti kalau sudah fungsional bakal enggak bisa leha-leha. Seumpama datang penuh, tapi enggak ada produknya, kan sama saja,” imbuhnya.

Hukuman Disiplin

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Solo, Hari Prihatno, mengatakan ASN yang tepergok makan di warung saat jam kerja itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang DIsiplin ASN.

Aturan tersebut adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN. Mereka melanggar Pasal 4 poin f, yang berbunyi ASN harus masuk kerja dan menaati jam kerja.

Baca Juga: Pemkot Solo Dorong Forum Anak Surakarta Jadi Pelopor dan Pelapor Prokes

“Atasan ASN tersebut bertanggung jawab langsung, jadi Kepala OPD-nya. Bukan hanya BKPPD. BAP sudah dilakukan dan tembusan hasilnya sudah kami terima. Dari situ muncul hukuman disiplin atau sanksinya,” jelasnya.

Berdasarkan PP No 94/2021, lanjut Hari, jika Kepala OPD sudah memberikan tindakan, selanjutnya harus lapor ke BKPPD. Jika tidak ada tindakan, maka BKPPD dan Inspektorat akan turun tangan.

Hari menyampaikan untuk sampai pada sanksi pemotongan tukin dibutuhkan proses panjang. ASN itu harus terbukti meninggalkan jam kerja dalam batas yang ditetapkan.

Baca Juga: Lihat 3 ASN Solo Makan di Warung saat Jam Kerja, Gibran Meradang

Sementara dalam PP itu hanya mengatur apabila 10 hari berturut-turut ASN itu tidak masuk kerja tanpa keterangan maka sanksinya adalah pemecatan. Sanksi serupa jika ASN itu tidak masuk kerja selama kumulatif 28 hari tanpa keterangan.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dibuat meradang dan langsung memberikan teguran di tempat saat melihat tiga orang ASN makan di warung kawasan Balai Kota saat jam kerja, Senin (4/10/2021) pukul 10.00 WIB.

Gibran juga memerintahkan instansi terkait untuk memproses ketiga ASN tersebut dengan pembinaan dan penegakan disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya