SOLOPOS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan senjata yang disebut sebagai barang bukti penyerangan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri akan menentukan status hukum tiga oknum anggota Polda Metro Jaya seusai penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Agung melakukan ekspose atau gelar perkara. Dalam perkara tersebut, Komnas HAM menyebut telah terjadi unlawful killing atau tindak pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang Laskar FPI yang ditembak mati oleh anggota Polda Metro Jaya di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan gelar perkara penembak keempat laskar FPI itu dilakukan untuk menaikan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, sepanjang ada alat bukti yang cukup. "Kita tunggu saja, minggu depan kita akan gelar perkara dan dihadiri oleh Jaksa," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (5/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Terampil Bungkus Kado Bisa Jadi Peluang Bisnis

Menurut Andi, tim penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup terkait tindak pidana unlawful killing berupa penembakan yang dilakukan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap empat orang laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km 50. "Alat bukti sudah lengkap, tinggal disusun dan dilakukan ekspose," katanya.

Adapun, Bareskrim Polri berencana mengirimkan berkas perkara enam orang tersangka Laskar FPI ke JPU Kejaksaan Agung pekan depan terkait pelanggaran Pasal 170 KUHP.

Sudah Meninggal Dunia

Brigjen Pol. Andi Rian berharap berkas perkara itu dikembalikan lagi ke penyidik (P19) dan diberikan petunjuk agar kasus itu dihentikan (SP3), lantaran keenam orang tersangka sudah meninggal dunia, ketika peristiwa itu terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

Baca Juga: Kok Tesla Lebih Pilih India Ketimbang Indonesia?

"Berkas perkara kasus 170 itu akan kami kirim ke JPU pada pekan depan. Nah, nanti JPU yang akan menentukan terkait perkara itu lewat petunjuknya," tuturnya.

Andi menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki kewenangan menghentikan perkara penembakan penembak laskar FPI tersebut karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim kepada JPU di Kejaksaan Agung, sehingga proses hukumnya tetap harus dijalankan.

"Nanti akan kita tunggu petunjuk dari Jaksanya seperti apa, karena SPDP sudah dikirimkan ke sana," katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya