SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. (Antara-Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Polri mengakui adanya tiga polisi anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50. Sebelumnya, Polri sempat menjadikan tersangka keenam laskar FPI yang terbunuh itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengemukakan ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut menjadi terlapor untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tuturnya, Kamis (4/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berkaitan dengan kasus penembakan enam laskar FPI tersebut, menurut Argo, Bareskrim Polri akhirnya batal menjadikan keenam laskar FPI yang meninggal dunia sebagai tersangka.

Baca Juga: Pabrik Mobil Listrik Tesla di India, Indonesia Kebagian Apa?

Ekspedisi Mudik 2024

Argo menjelaskan sesuai aturan Pasal 109 KUHP disebutkan bahwa suatu perkara tindak pidana boleh dihentikan jika tersangka meninggal dunia. "Jadi kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," katanya.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menduga Bareskrim Polri ingin melemparkan bola panas kasus penembakan enam anggota laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50 kepada Kejaksaan Agung.

Tidak Layak Dilanjutkan

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai perkara tersebut tidak layak untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, karena enam laskar FPI yang dijadikan tersangka sudah meninggal dunia semua ketika peristiwa pidana itu terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

"Penetapan tersangka oleh tim penyidik Bareskrim terhadap enam laskar yang sudah meninggal itu hanya untuk melempar bola api ke Jaksa. Semua penegak hukum paham bahwa perkara otomatis akan dihentikan jika tersangka sudah meninggal," tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI).

Baca Juga: Peluang Bisnis Air Minum Isi Ulang

Dia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI tersebut tidak sah, lantaran keenam tersangka laskar FPI yang tewas, tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Bareskrim Polri. "Masalahnya, apakah penetapan tersangka itu sah, jika para tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, bagaimana dengan rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan ada indikasi unlawfull killing terhadap empat orang anggota FPI yang juga tersangka itu," katanya.

Kurniawan mendesak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menindaklanjuti semua rekomendasi dari Komnas HAM terkait perkara tewasnya enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50. "Saya curiga ini pemaksaan penetapan tersangka itu untuk memberikan jalan keluar agar rekomendasi Komnas HAM tidak dilanjutkan yaitu dengan cara membangun logika polisi menembak dalam rangka menjalankan perintah jabatan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar FPI yang meninggal dunia sebagai tersangka.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya