SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (Freepik)

Solopos.com, JOGJA--Satgas Waspada Investasi mengungkapkan hingga saat ini sedikitnya 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal  yang telah diblokir. Namun jumlah ini masih sangat mungkin muncul pinjol ilegal baru yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing seusai Rapat Koordinasi sekaligus FGD bagi Anggota Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Daerah DIY Semester 1 Tahun 2021, di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Kamis (10/6/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan, ada empat hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat jika ingin mengajukan pinjaman online. Pertama, memastikan aplikasi pemberi pinjaman sudah ada izin atau legal.

Kedua, masyarakat yang meminjam menyesuaikan dengan kebutuhan, dan memastikan mampu membayar. Ketiga, diharapkan jika meminjam untuk kegiatan produktif, dan terakhir memahami risiko dan manfaatnya.

Baca Juga: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117 Triliun dalam 10 Tahun

Semakin Masif

Masyarakat  memang harus waspada dan paham ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal. Tingginya minat pasar untuk mengambil pinjaman melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat pertumbuhan pinjol semakin masif.

Namun, Anda perlu waspada karena tidak semua perusahaan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak hati-hati, pinjol ilegal yang kini sangat menjamur justru dapat merugikan kondisi finansial Anda.

Simak pemaparan Ketua bidang Edukasi, Riset, dan Literasi AFPI Enjtik S. Djafar dalam live bersama @sikapiuangmu belum lama seperti dilansir Bisnis.com.

 Baca Juga: Sembako Kena PPN Bisa Gerus Daya Beli hingga Bebani Petani

Ada empat ciri khas fintech atau pinjaman online ilegal yang perlu Anda waspadai:

1. Agresif Mengirimkan Iklan Promosi

Pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran melalui SMS, e-mail dan lainnya. Sementara, Entjik menjelaskan, pinjol yang terdaftar di OJK dilarang mengirimkan promosi selain kepada pengguna.

“Mereka pasti mengirimkan SMS atau WhatsApp, jadi kalau terima itu seribu persen itu pasti ilegal,” tutur Entjik seperti dikutip Bisnis, Senin (7/6/2021).

2. Tenor Pinjaman Singkat

Tenor pinjaman dari pinjol ilegal biasanya singkat, misalkan dalam 7 hari atau 14 hari. Biasanya, setelah melewati batas pinjaman, pinjol ilegal akan mengirimkan dana secara otomatis ke rekening Anda. “Begitu kita sudah lunasin dalam 7 hari, besoknya di kredit lagi ke rekening kita padahal kita gak minta, itu yang bahaya,” imbuhnya.

3. Persyaratan Terlalu Mudah dan Cepat

Umumnya pinjol ilegal hanya membutuhkan KTP dan permintan dana langsung diproses. Pinjol ilegal tidak akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.

Misalkan, jika Anda diminta untuk mencantumkan nomor emergency call, pinjol legal akan melakukan konfirmasi kepada nomor yang Anda cantumkan sedangkan pinjol ilegal akan mengabaikan.

4. Bunga Kredit Tinggi

Pinjol illegal tidak memiliki aturan pasti tentang penetapan bunga kredit. Pinjol ilegal juga tidak transparan soal bunga kredit, biasanya bunga muncul setelah dana diterima dan melebih batasan yang telah ditentukan oleh AFPI dan OJK.

"Pinjol legal hanya diperbolehkan untuk memberikan bunga sebesar 0,8 persen per hari dan menghitung dalam 90 hari," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya