SOLOPOS.COM - insentif ilustrasi (dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 28.718 pekerja di Kabupaten Sukoharjo memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif Rp600.000 dari pemerintah pusat.

Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo tengah memproses kelengkapan data nomor rekening calon penerima insentif.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Dicky Hardiyanto, mengatakan berdasar data peserta aktif untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta di Sukoharjo ada 28.718 orang.

Satu Tersangka Pelaku Kerusuhan Mertodranan Pasar Kliwon Solo Nangis Saat Konferensi Pers

Ekspedisi Mudik 2024

Para pekerja di Sukoharjo itu menjadi calon penerima insentif program yang digulirkan pemerintah pusat. "Sebanyak 28.718 tenaga kerja ini berasal dari 1.276 perusahaan yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (12/8/2020) sore.

Di Sukoharjo secara keseluruhan jumlah pekerja penerima upah yang aktif terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada 39.170 orang.

Kemudian pekerja bukan penerima upah atau yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan mandiri ada 2.176 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk menerima insentif dari pemerintah di Kabupaten Sukoharjo ada 28.718 pekerja.

Membeludak, Pendaftaran Calon Penerima Bansos UMKM Solo Dipindah ke Lapangan Kota Barat

Syarat utama bantuan Rp 600.000 dari pemerintah adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Kemudian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-BUMN.

Melindungi Karyawan

Terakhir, pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600.000 dari pemerintah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, Dicky mengatakan masih ada ratusan perusahaan atau badan usaha di Sukoharjo belum mendaftarkan karyawannya ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak berhak mendapat insentif.

THL Pemkab Sukoharjo Tak Dapat Insentif Rp600.000 Meski Gajinya Di Bawah Rp5 Juta, Ini Alasannya

Sebagian besar perusahan dan badan usaha ini berskala menengah ke bawah. Berbagai upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan tenaga kerja.

Keikutsertaan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk melindungi karyawan dan perusahaan atau instansi yang menaungi karyawannya.

"Jadi masih banyak pekerja penerima upah yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian besar itu unit usaha yang skalanya kecil seperti koperasi dan usaha kecil menengah [UKM]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya