SOLOPOS.COM - Kamera Kopek Tilang Elektronik. (Solopos.com/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 25 polisi lalu lintas (Polantas) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dibekali aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile pada kamera yang dipasang di helm atau helmet cam saat berpatroli.

Teknisnya, helm Polantas Sukoharjo dipasangi kamera yang dilengkapi aplikasi ETLE mobile. Helmet cam tersebut untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalan. Ada 25 polisi lalu lintas Sukoharjo yang dibekali aplikasi ETLE mobile saat berpatroli keliling di ruas jalan protokol, jalan tol, hingga perdesaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belum lama ini beredar foto pengendara motor terkena tilang elektronik lantaran tak memakai helm saat berkendara di jalan persawahan. Lokasinya di jalan persawahan wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo. Kabar itu viral di media sosial (medsos) beberapa hari ini.

Polisi memastikan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tak memakai helm itu menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera atau ETLE mobile. Mereka bisa melakukan patroli sembari memantau pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Tak hanya di handphone, fitur ETLE mobile juga terpasang di helm yang dipakai petugas. “ETLE mobile juga dipasang di helm milik petugas. Ada kamera berukuran kecil yang dipasang di helm. Fungsinya sama yakni merekam pelanggaran lalu lintas di jalan,” kata Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan, mewakili Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, kepada Solopos.com, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga : Viral Pemotor Tanpa Helm Kena Tilang di Jalan Persawahan, Ini Kisahnya

Guntur menyebut penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile merupakan terobosan Polri. ETLE mobile itu langsung terkoneksi dengan ETLE di Korlantas Polri.

Sistem pada aplikasi ETLE bakal melacak identitas dan alamat pemilik sepeda motor. Kemudian, surat tilang bakal dikirim melalui kurir kantor pos. Selama ini, mayoritas pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas merupakan pengendara sepeda motor.

“Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Tidak memakai helm atau berboncengan tiga orang di jalan,” ujar dia.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan penindakan pelanggaran lalu lintas merujuk pada UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Tak Pakai Helm, 5 Fakta Pemotor Ditilang ETLE di Jalan Sawah Sukoharjo

Dalam regulasi itu disebutkan pengguna kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan lalu lintas bisa diberi sanksi denda hingga kurungan. Kapolres meminta pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan saat berkendara di jalan raya.

“Jadi konteksnya bukan jalur persawahan atau jalan protokol melainkan upaya meningkatkan kedisiplinan untuk mematuhi aturan lalu lintas. Kami tak ingin angka kecelakaan lalu lintas meningkat sehingga menimbulkan korban jiwa.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya