SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

KLATEN–Sebanyak 25 dari 58 perlintasan kereta api (KA) di Kabupaten Klaten tidak berpalang pintu dan tidak dijaga petugas sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Jaka Sawaldi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (28/2/2012), mengatakan dari 25 perlintasan KA itu, 17 di antaranya bisa dilintasi kendaraan roda empat. Sementara sisanya, delapan perlintasan KA lainnya hanya bisa dilintasi kendaraan roda dua.

Dia mengakui, tidak adanya palang pintu perlintasan mengakibatkan kerap terjadi kecelakaan maut di perlintasan KA tersebut. Salah satu perlintasan KA yang tak berpalang itu merupakan kawasan yang biasa disebut warga dengan istilah Mbah Ruwet. Pada pertengahan 2009 lalu, terjadi kecelakaan maut yang menewaskan 15 warga rombongan manten di kawasan Mbah Ruwet yang berlokasi di Desa Pokak, Kecamatan Ceper. “Terakhir, dua orang tewas ditabrak KA Pramek di dua lokasi yang berbeda. Selama tidak dilengkapi palang, perlintasan KA itu rawan terjadi kecelakaan,” ujar Jaka.

Jaka menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah mengusulkan pengadaan palang pintu perlintasan KA itu kepada PT KAI. Akan tetapi, PT KA keberatan memasang palang pintu perlintasan karena jarak perlintasan KA itu terlalu dekat dengan perlintasan KA yang sudah berpalang. “PT KA berdalih, sesuai UU No 23/2009 tentang Perkeretaapian, pemerintah daerah (pemda) diberi kewenangan untuk menutup perlintasan KA tidak berpalang. Jika tetap dibuka, pemda bisa melakukan pengadaan palang pintu secara mandiri. Akan tetapi, pengelolaan palang pintu dan segala peristiwa yang terjadi di perlintasan KA itu menjadi tanggung jawab pemda,” terang Jaka.

Sekretaris Dishub Klaten, Sudiyarsono menimpali, Dishub menghadapi dilema atas masalah itu. Dia khawatir penutupan perlintasan KA itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Pihaknya juga keberatan jika pengadaan palang pintu perlintasan KA itu menjadi tanggung jawab Pemkab Klaten. “UU Perkeretaapian itu menyebutkan bahwa palang pintu perlintasan bukan rambu-rambu lalu lintas, tetapi hanya alat untuk mengamankan jalannya kereta api. Dari situ sudah jelas bahwa palang pintu itu fungsinya untuk mengamankan jalannya kereta api. Mestinya pengadaan palang pintu itu menjadi tanggung jawab PT KAI,” tukas Sudiyarsono.

(JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya