SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kemenag Kabupaten Karanganyar menyebut bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten Karanganyar pada tahun 2020 tinggi.

Kantor kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar merilis data pernikahan dini yang terjadi selama tahun 2020. Sebanyak 241 anak di bawah umur menjalani pernikahan dini. Mereka terdiri dari 59 orang lelaki di bawah umur dan 182 orang perempuan. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso, mengaku prihatin dengan fenomena tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seluruh kecamatan [di Kabupaten Karanganyar] ada yang menikah di bawah umur. Mengacu Undang-Undang No.16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan. Syarat pernikahan baik lelaki dan perempuan minimal usia 19 tahun. Di Karanganyar kondisinya seperti itu,” tutur Wiharso saat dihubungi Solopos.com, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: PKL Takjil di Karanganyar Boleh Jualan Selama Ramadan 2021

Wiharso menyebutkan masih terjadi pernikahan dini pada awal tahun ini. Sebanyak 11 orang lelaki dan 33 orang perempuan di bawah umur menikah.

Apabila mengacu UU tersebut, lanjut Wiharso, lelaki dan perempuan diperbolehkan menikah apabila minimal berumur 19 tahun.

“Kalau di bawah umur ya di bawah usia 19 tahun. Kalau dulu perempuan usia 16 tahun diperbolehkan. Bisa jadi masyarakat masih berpedoman pada aturan itu. Perempuan usia 16 tahun sedangkan laki-laki usia 19 tahun. Aturan baru kan mengharuskan laki-laki dan perempuan harus di atas 19 tahun,” jelas dia.

Baca juga: Pemudik ke Karanganyar Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Wiharso mengaku tidak persis mengetahui alasan anak di bawah umur melakukan pernikahan dini di Karanganyar. Tetapi, dia menjelaskan bahwa Kantor Kemenag melalui kantor urusan agama (KUA) tidak bisa serta-merta menikahkan anak di bawah umur menikah. Mereka harus mengantongi surat dispensasi dari Pengadilan Agama apabila hendak menikah di bawah umur.

“Ini bukan kesalahan siapa-siapa. Semua harus terlibat. Ketika mau menikah di KUA tetapi usia kurang dari itu [19 tahun] ditolak. Tetapi UU masih memberi peluang anak di bawah umur yang dipersyaratkan menikah. Mereka meminta dispensasi melalui sidang di Pengadilan Agama,” ujarnya.

Baca juga: Jenang Ayu Mbah Rajak, Kuliner Legend Sragen Incaran Pemudik

Edukasi Orang Tua

Menurut dia, butuh peran serta semua pihak untuk mengedukasi orang tua. Para orang tua didorong agar tidak terburu-buru menikahkan anak mereka. Wiharso menolak tudingan bahwa Kemenag menjadi penyebab kasus pernikahan dini tinggi. Pada dasarnya, lanjut Wiharso, KUA tidak mungkin berani menikahkan anak di bawah umur apabila tidak berbekal surat dispensasi dari PA.

“Kemenag jelas menolak kalau pernikahan belum cukup usia. Ketika siapapun mendaftar kami teliti KTP. Kalau belum 19 tahun ditolak. Lalu maju ke PA ternyata dapat dispensasi. Itu domain PA mengapa bisa memberikan dispensasi menikah. Kalau sudah mengantongi dispensasi kan kami harus menikahkan,” ungkapnya.

Baca juga: Kuliner Botok Bukur – Sega Plontang Khas Sangiran Sragen, Gurih Nyoi!

Wiharso mengingatkan masyarakat perihal alasan pemerintah membuat aturan usia minimal 19 tahun diperbolehkan menikah. Hal itu berkaitan dengan kematangan jiwa. Pemerintah beranggapan anak-anak di bawah usia 19 tahun dinilai belum matang.

“Kami pertimbangan kematangan jiwa. Anak-anak nek urung 19 tahun kan masih labil. Sebetulnya untuk menekan laju perceraian juga. Kesehatan reproduksi juga. Anak masih kecil [di bawah umur] punya anak kan tidak sehat,” jelasnya.

Baca juga: Bubur Samin, Takjil Khas Banjar yang Dirindu Warga Solo

Sementara itu, dalam rakor Musrenbang Provinsi Jawa Tengah membahas Perubahan RPJMD Provinsi Jateng tahun 2018-2023 dan RKPD Jawa Tengah tahun 2020 secara online dan diikuti bupati/walikota se-Jateng, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyinggung hal itu.

Gubernur menyebut terjadi peningkatan jumlah pernikahan dini merata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk Karanganyar.

“Ada beberapa catatan. Salah satunya pernikahan dini di Jawa Tengah meningkat. Untuk pernikahan dini, saya harap Kemenag mengedukasi masyarakat. Pernikahan dini itu beresiko,” tutur Gubernur dalam penyampaiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya