SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Komisi II DPR mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 14-16 Februari 2022.

Siaran pers Komisi II DPR yang diterima solopos.com, Senin (7/2/2022), menjelaskan DPR telah menerima data 14 orang calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu. Mereka diusulkan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat presiden tersebut perihal calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa kerja 2022-2027. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3) maupun Pasal 121 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 7 Februari 2022, DPR melalui Komisi II segera menindaklanjuti dengan menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan.

Uji kepatutan dan kelayakan itu untuk memilih dan menetapkan tujuh orang calon anggota KPU dan lima orang calon anggota Bawaslu. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, meminta masyarakat memberikan masukan sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatuhan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Berita lengkap bisa dibaca di Masukan Publik Penting agar KPU dan Bawaslu Berintegritas dan Kompeten.

Eksistensi kelompok tani perkotaan yang kian merebak beberapa tahun terakhir adalah buah upaya masyarakat dan pemerintah menghias wajah lingkungan perkotaan melalui urban farming berkelanjutan.

Sebuah penelitian oleh seorang guru besar di Arizona State University, Matei Georgescu, mengungkap implementasi urban farming secara penuh di setiap kota besar di dunia dapat menghasilkan 180 juta ton bahan makanan selama setahun. Angka tersebut merupakan 10% dari total hasil produksi makanan secara global.

Urban farming dilakukan dengan memanfaatkan lahan kosong yang tidak terpakai atau pekarangan rumah. Warga secara swadaya menanami lahan itu dengan aneka tanaman hortikultura atau tanaman hias sebagai penghijauan. Penjelasan lengkap bisa dibaca di Urban Farming Berkembang Pesat Jadi Pendukung Pertanian Hortikultura.

Panjangnya rantai distribusi minyak goreng memicu fluktuasi harga yang dikeluhkan masyarakat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti dugaan persaingan usaha tidak sehat.

Kajian KPPU menyimpulkan terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.

KPPU menemukan indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. KPPU berusaha menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Duduk perkara bisa dibaca di Panjangnya Rantai Distribusi Minyak Goreng di Indonesia.

Sengketa pengelolaan Umbul Ingas di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah memanas akhir-akhir ini. Pemerintah Kota Solo dan Pemerintah Kabupaten Klaten sama-sama mengklaim memiliki hak mengelola Umbul Ingas.

Kabupaten Klaten merupakan salah satu daerah yang punya banyak sumber mata atau umbul. Kabupaten Klaten yang berlokasi di antara Kota Solo dan Kota Jogja ini mendapatkan julukan daerah 1.001 umbul.

Ada dua umbul yang cukup populer, yakni Umbul Ponggok dan Umbul Ingas. Sejak zaman dahulu air dari dua umbul ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari hingga mencukupi kebutuhan air di lahan pertanian dan sebagainya. Kisah lengkap bisa dibaca di  Kembali Memanas, Ini Awal Mula Sengketa Umbul Ingas Antara Klaten-Solo.

Sebanyak 272 daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga pemilihan kepala daerah 2024 selesai. Menempatkan aparat TNI sebagai penjabat kepala daerah akan makin menjauhkan profesionalisme militer yang seharusnya fokus pada pertahanan negara. Demikian pula dengan menempatkan aparat Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan, menyebut sumber daya manusia di pemerintahan sangat cukup untuk mengisi kebutuhan penjabat kepala daerah. Ia menjelaskan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 adalah tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Kekosongan jabatan di daerah itu akan diisi oleh penjabat sementara yang akan ditunjuk pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penjabat gubernur akan diisi oleh pemimpin tinggi madya atau setingkat eselon I. Hal ini sesuai Pasal 201 ayat (10) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Kekosongan jabatan bupati dan wali kota akan diisi pejabat tinggi pratama atau setingkat eselon II. Para penjabat kepala daerah itu akan menjabat sampai pelantikan kepala daerah definitif hasil pemilihan kepala daerah 2024. Duduk perkara bisa dibaca di Pemerintah Punya SDM Penjabat Kepala Daerah, Tak Perlu dari TNI/Polri.

Konten-konten premium di kanal Espos Plus menyajikan sudut pandang khas dan pembahasan mendalam dengan basis jurnalisme presisi. Membaca konten premium akan mendapatkan pemahaman komprehensif tentang suatu topik dengan dukungan data yang lengkap. Silakan mendaftar terlebih dulu untuk mengakses konten-konten premium di kanal Espos Plus.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya