SOLOPOS.COM - Ilustrasi Infrastruktur (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Total jumlah bidang lahan yang belum dibebaskan untuk proyek pembangunan jalan lingkar timur atau JLT Sukoharjo hingga November 2021 ini tinggal 24 bidang. Lahan itu terdiri atas 11 bidang lahan dan bangunan milik.

Kemudian 12 bidang tanah kas desa dan satu bidang tanah wakaf. Ke-12 bidang lahan ini rencananya dibebaskan pada 2022. Pemkab Sukoharjo terus menggenjot pembebasan lahan dan bangunan milik masyarakat terdampak proyek pembangunan JLT.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah telah membebaskan lebih dari 300 bidang lahan dan bangunan milik masyarakat. Pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat dilakukan secara bertahap mulai Desember 2020 hingga sekarang.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Solo Baru Dibangun di Madegondo Sukoharjo

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Burhan Surya Aji, mengatakan tim pengadaan tanah memprioritaskan lahan milik masyarakat yang terdampak proyek JLT. Sebagian besar pemilik lahan yang belum dibebaskan berada di luar daerah.

Tim pengadaan tanah harus menunggu pemilik lahan pulang ke kampung halaman. “Ada juga yang masih proses perubahan nama. Saya sudah meminta kepala desa agar menyampaikan pesan saat pemilik lahan pulang kampung. Mereka diminta berkoodinasi dengan DPUPR Sukoharjo,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (10/11/2021).

Persetujuan Gubernur

Burhan menyebut jumlah lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan harus berkurang hingga akhir Desember. Namun, Burhan belum bisa memastikan apakah pembebasan lahan milik masyarakat bisa rampung pada akhir tahun.

Baca Juga: Inilah Pahlawan-Pahlawan Era Pandemi Covid-19 di Sukoharjo

Setelah pembebasan lahan milik masyarakat rampung akan dilanjutkan pembebasan 12 bidang tanah kas desa. Sesuai regulasi, pembebasan tanah kas desa harus mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah. Persetujuan gubernur tersebut membutuhkan waktu cukup lama lantaran harus diverifikasi oleh pemerintah.

“Satu bidang tanah wakaf prosesnya juga sama. Harus mendapat persetujuan Badan Wakaf Indonesia [BWI] Jawa Tengah. Tidak cukup satu bulan-dua bulan. Khusus pembebasan tanah kas desa dan wakaf dilaksanakan pada 2022,” ujarnya.

Camat Bendosari, Rohmadi, menyatakan terdapat tiga desa di wilayah Bendosari yang dilewati proyek pembangunan JLT. Ketiga desa itu masing-masing Manisharjo, Mojorejo, dan Bendosari. Mayoritas warga telah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan selama hampir setahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya