SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Universitas Proklamasi 45 akhirnya membatalkan ancaman pemberhentian (drop out) 22 mahasiswanya

 
Harianjogja.com, JOGJA– Universitas Proklamasi 45 akhirnya membatalkan ancaman pemberhentian (drop out) 22 mahasiswa yang selama ini dianggap telah meresahkan dan mengganggu keamanan kampus lewat berbagai aksi demonstrasinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pimpinan  Universitas Proklamasi tidak jadi memberhentikan ke-22 mahasiswa tersebut karena dalam forum mediasi, mahasiswa sudah meminta maaf secara tulus atas semua aksi yang telah menyebabkan rasa takut dan ketidaknyaman di lingkungan kampus,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri saat dihubungi, Kamis (15/6/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Mediasi antara mahasiswa dan pimpinan Universitas Proklamasi 45 dilaksanakan pada hari Rabu (14/6/2017) mulai dari pukul 09.30 sampai 17.00 di ORI Perwakilan DIY. Mediasi itu sendiri berjalan setelah ORI sepakat menjadi fasilitator.

Budhi mengatakan ke-22 mahasiswa Universitas Proklamasi 45 sepakat kembali ke bangku kuliah dan tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan situasi mencekam bagi civitas akademika.

Mahasiswa, imbuhnya, juga sepakat untuk mengedepankan proses-proses dialog dalam menyikapi dinamika perkuliahan. Komitmen itu dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangi ke-22 mahasiswa dan harus diserahkan kepada Rektor Universitas Proklamasi 45, Bambang Irjanto melalui kuasa hukum paling lambat tanggal 19 Juni 2017.

Lebih lanjut Budhi menerangkan, kedua belah pihak sepakat untuk membangun dan mengembangkan semangat yang sama untuk memajukan kampus, dengan tetap berusaha mengembangkan suasana yang demokratis, transparan, akuntabel, dan partisifatif.

“Universitas Proklamasi 45 dan pihak yayasan sepakat menyelenggarakan forum dialog Untuk mendiskusikan pengelolaan dan penyelenggaran kehidupan kampus. Pertemuan pertama akan diselenggarakan pada pekan pertama Agustus 2017,” ujarnya.

Budhi berharap hasil mediasi juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak kepolisian dalam menanggapi pelaporan salah satu mahasiswa Universitas Proklamasi karena dianggap telah melakukan pengrusakan fasilitas kampus.

“Yang melaporkan bukan rektor, tapi individu. Si individu tidak terlibat dalam mediasi sehingga tidak menjadi materi mediasi. Namun, hasil kesepakatan mediasi saya kira bisa menjadi bahan kepolisian untuk mempertimbangkan kembali pengaduan tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya