SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan mutasi pejabat. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 22 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti uji kompetensi sebagai peserta lelang jabatan eselon II Pemkab Sukoharjo, Selasa-Rabu (27-28/7/2021) di Swiss Belhotel Solo. Para peserta ini mengikuti uji kompetensi setelah lolos seleksi administrasi.

Uji kompetensi dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS Solo. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan Pemkab menggandeng pansel independen dalam lelang jabatan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada tujuh jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sukoharjo yang diperebutkan oleh 22 peserta yang mengikuti uji kompetensi itu. Tujuh jabatan itu kosong karena pejabat sebelumnya pensiun.

Baca Juga: Asisten III Setda Sukoharjo Yang Meninggal Positif Corona Ternyata Bakal Pensiun 2 Bulan Lagi

Ketujuh jabatan ini masing-masing Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan. Kemudian Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

“Ada 22 peserta dari camat, kepala bidang, sekretaris dinas, dan sekretaris camat yang ikut melamar dan sekarang mengikuti tahapan uji kompetensi. Mereka sebelumnya dinyatakan lolos administrasi,” kata Widodo, Rabu (28/7/2021).

Widodo berharap semua peserta dapat mengikuti proses seleksi hingga tahapan akhir. Menurutnya, kepala OPD yang saat ini kosong membutuhkan personel yang mumpuni dan dapat membantu Bupati/Wakil Bupati untuk mewujudkan visi dan misi.

Baca Juga: Waduh, 722 Pelaku Usaha di Sukoharjo Langgar Prokes Covid-19 Selama PPKM Darurat

Uji Gagasan dan Program

Yang dicari melalui lelang jabatan dan uji kompetensi ini adalah kepala OPD Sukoharjo yang cakap menerjemahkan program yang ditetapkan Bupati. “Mereka semua yang mengikuti seleksi ini adalah orang-orang pilihan, karena tidak setiap pegawai/pejabat dapat mengikuti seleksi jabatan,” katanya.

Ketua Pansel, Anwar Hamdani, mengemukakan peserta uji kompetensi adalah peserta yang memenuhi syarat atau lolos seleksi administrasi. Hasil uji kompetensi akan diumumkan lima hari setelah pelaksanaan.

Peserta yang lolos selanjutnya akan mengikuti tahap berikutnya, yaitu uji gagasan/program dan wawancara. Dalam seleksi ini, Pansel bekerja sesuai aturan yaitu UU No 5/2014 tentang ASN. Serta Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi No 15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Keren! Siswa Asal Gentan Sukoharjo Raih Medali Perak Olimpiade Internasional

Dalam melaksanakan seleksi atau lelang jabatan OPD Sukoharjo yang baru sampai tahap uji kompetensi ini Pansel bekerja secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel.

Team Leader Asesor LPPM UNS, Tuhana, menyampaikan uji kompetensi yang dilaksanakan meliputi uji kompetensi manajerial, kompetensi bidang dan kompetensi sosio kultural.

“Nanti ada tiga kategori yang ditetapkan, yaitu Memenuhi Syarat [MS], Masih Memenuhi Syarat [MMS], dan Kurang Memenuhi Syarat [KMS],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya