SOLOPOS.COM - Panen padi di Bantul. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan lahan pertanian seluas 217.000 bidang untuk lahan abadi berkelanjutan

 

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan lahan pertanian seluas 217.000 bidang untuk lahan abadi berkelanjutan. Lahan seluas sekitar 12 hektare itu tidak boleh diganggu gugat alias dialifungsikan penggunaannya.

Pemkab Bantul telah berhasil mengidentifikasi petak-petak lahan pertanian yang akan dijadikan lahan abadi berkelanjutan sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) DIY.

Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi menyatakan, tercatat sebanyak 217.000 bidang sawah yang ditargetkan jadi lahan abadi. Data tersebut diperoleh dari 818 kelompok tani yang tersebar di Bantul.

“Penetapan itu berdasarkan survei petugas kami ke kelompok-kelompok tani yang sudah dilakukan tiga bulan terakhir. Hasilnya ada 217.000 bidang lahan pertanian yang akan dijadikan lahan abadi,” terang Pulung Haryadi, Selasa (1/8/2017).

Calon lahan abadi tersebut berjumlah sekitar 12.000 hektare. Tersebar di seluruh kecamatan dengan mayoritas lahan berada di Imogiri, Sanden dan Pundong. Jumlahnya memang tidak mencukupi target Perda DIY yang menetapkan lahan pertanian berkelanjutan di Bantul seluas 13.000 hektare. Pasalnya, alih fungsi lahan pertanian terus terjadi setiap tahun.

Ditambahkan Pulung Haryadi, setelah mengidentifikasi petak lahan tersebut, selanjutnya pemerintah akan mendata lebih detail siapa pemilik lahan, lokasinya secara rinci serta berapa luas petak lahan masing-masing warga.

Pemerintah akan membuat kontrak perjanjian dengan warga pemilik lahan untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian berkelanjutan tersebut. Baik untuk perumahan maupun aktivitas lainnya.

Sesuai aturan, lahan pertanian yang masuk kategori lahan abadi berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan peruntukannya karena keberadaanya penting untuk ketahanan pangan di Bantul.

Ia menargetkan, pendataan detail lahan selesai tahun ini. Selanjutnya, pemerintah bisa memulai kontrak perjanjian dengan petani pemilik lahan pada 2018. Sesuai target Perda tingkat kabupaten mengenai lahan abadi berkelanjutan selesai pada 2018.

Petani yang terkena kebijakan lahan pertanian akan diberi insentif oleh pemerintah. Apa bentuk insentif tersebut menurutnya tengah dikaji. Beberapa opsi insentif seperti bantuan benih pertanian atau beasiswa pendidikan bagi anak petani menjadi opsi yang dipertimbangkan pemerintah. “Pemberian insentif harus ditanggung oleh Pusat, DIY dan daerah. Kalau daerah saja tidak kuat,” terangnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya