SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP menyegel kafe Black Arion di Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (21/6/2022). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah desa dan BPD Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah sepakat akan menggelar musyawarah desa pascapenutupan puluhan tempat usaha yang berdiri di lahan kas desa.

Musyawarah desa (Musdes) akan digelar sebagai buntut penyegelan 21 tempat usaha oleh Satpol PP Karanganyar. Sebagai informasi, 21 tempat usaha yang ditutup Satpol PP Karanganyar tersebut berdiri di lahan aset desa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kades Gedongan, Tri Wiyono, mengatakan akan menata ulang pemanfaatan tanah aset desa setempat. Langkah tersebut sekaligus menegakkan kembali aturan-aturan pemanfaatan lahan.

Informasi yang beredar, proses sewa lahan lungguh atau bengkok di Desa Gedongan tidak prosedural. Sewa menyewa lahan untuk tempat usaha itu dilakukan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga kontrak sewa lahan dinilai tidak sah.

“Kami akan mencoba membenahi lagi. Kami rencananya mengadakan musdes bareng BPD,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga : Warga Colomadu Kritik Bupati Karanganyar yang Biarkan Black Arion Buka

Dia mengatakan musdes akan membahas mengenai prosedur menyewa dan memanfaatkan lahan aset desa. Selain itu, sewa lahan aset desa juga harus dilakukan melalui prosedur, seperti pihak ketiga mengajukan proposal sewa lahan.

Kemudian, permohonan tersebut dibahas bersama BPD. Selanjutnya, dimintakan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Termasuk, bagi 21 pelaku usaha yang ditutup Satpol PP. Mereka bisa mengajukan ulang permohonan sewa lahan.

Imbas Penutupan Kafe

“Kami tinggal menunggu peraturan bupati (Perbup). Mudahan-mudahan bisa secepatnya diterbitkan agar segera ada kepastian aturan sewa menyewa aset desa,” katanya.

Sebanyak 21 tempat usaha yang menempati lahan aset Desa Gedongan ditutup. Puluhan tempat usaha itu disegel mulai dari barat Puskesmas Colomadu sampai Kafe Black Arion.

Baca Juga : Kritik Tak Ditanggapi, Warga Gedongan Geruduk Kantor Bupati Karanganyar

Tempat usaha itu di antaranya, pemancingan, pasar ikan, warung makan, jual beli rongsok, dan tanaman hias. Satpol PP memasang pita segel di muka tempat usaha tersebut.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, mengatakan pemasangan pita segel dilakukan serentak pada Selasa (21/6/2022) siang. Pemasangannya bertujuan menghalangi aktivitas usaha di tempat itu.

Joko menyebut bahwa pemilik usaha tersebut sudah menerima surat peringatan sampai tiga kali tentang status menyewa lahan kas desa karena dilakukan tak sesuai prosedur.

“21 pemilik usaha itu sudah kami kumpulkan ke Kantor Bupati pada 24 Mei 2022. Kami memberikan penjelasan bahwa sewa menyewa tidak sesuai prosedur. Kami menyarankan tutup dulu saja sambil menunggu regulasi penataan tanah kas desa,” jelasnya.

Sejak sosialisasi pada Mei sampai sekarang, lanjutnya, tempat usaha itu rata-rata masih buka. Penutupan atau penyegelan usaha pada Selasa berbarengan dengan eksekusi Kafe Black Arion.

Baca Juga : Geruduk Kantor Bupati Karanganyar, Ini Tuntutan Warga Gedongan Colomadu

Sewa Tanah Kas Desa

Warga yang tergabung di Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) memprotes keberadaan kafe di Jl. Adi Sumarmo itu karena dianggap menebar maksiat. Saat itu, FMGB menyebut tak mempersolkan tempat usaha lainnya yang juga menyewa tanah kas Desa Gedongan.

“Pak bupati meminta yang juga bermasalah izin sewa menyewa tanah kas Desa Gedongan juga disegel. Biar adil,” imbuh Joko.

Pemilik usaha yang menempati tanah kas Desa Gedongan itu menyewa tahunan dengan model perpanjangan sewa setiap tiga tahun sekali. Bahkan ada juga pemilik usaha yang menyewa lahan sampai 10 tahun. Informasi tersebut diperoleh Solopos.com dari keterangan pemilik usaha.

Usai disegel, lanjut Joko, aparat Satpol PP berpatroli di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada usaha di lahan tersebut yang beroperasi.

Baca Juga : Tuntutan Dipenuhi, Bupati Karanganyar Tutup Kafe Black Arion Colomadu

Di sisi lain, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, tengah mempercepat proses penyusunan dan penerbitan Perbup tentang pemanfaatan tanah kas desa. Regulasi ini akan menjadi landasan pemerintah desa membuat peraturan perihal sewa menyewa aset desa.

“Sedang dikelola aturannya biar bagus. Biar tertib dan siapapun bisa memiliki kepastian usaha,” ujar Bupati.



Tertibkan Izin

Bupati menyebut alih fungsi lahan milik desa tidak dilakukan sesuai prosedur. Menurut Bupati, segala jenis usaha terutama yang memanfaatkan tanah desa harus melalui proses perizinan.

Bupati menjelaskan bahwa seluruh tanah milik desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus dicatatkan sebagai tanah kas desa. Dia juga menyebut tidak dibenarkan kerja sama dilakukan langsung oleh pengelola tanah, baik kepala desa maupun perangkat desa.

Baca Juga : 20 Usaha di Gedongan Karanganyar Ditutup, Imbas Kafe Black Arion?

“Tanah bengkok harus diserahkan kepada desa dan dicatatkan menjadi kas desa. Jika akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga, desa harus mengajukan izin kepada pemerintah berupa rekomendasi,” terang Bupati.

Setelah prosedur tersebut dilalui, lanjut Bupati, desa bersama BPD membentuk tim untuk menentukan siapa yang akan memanfaatkan lahan kas desa itu. “Prosedur inilah yang tidak dilalui sejak dulu. Ini akan kami tertibkan. Tidak hanya Gedongan saja, tapi semua. Selama ini desa bergerak sendiri. Untuk itu, kami siapkan Perbup tentang tata kelola pemanfaatan aset desa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya