SOLOPOS.COM - Para calon tenaga kerja berlatih membuat pola baju di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker Sragen, Kamis (13/8/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com SRAGEN — Sekitar 21.945 pekerja di sektor formal yang memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan di Sragen diusulkan mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp600.000/bulan untuk September-Desember 2020.

Puluhan ribu pekerja yang memenuhi kriteria untuk menerima BSU itu berdasarkan pendataan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sragen per Senin (10/8/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Angka itu kemungkinan terus bertambah dan data finalnya akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat maksimal pada Sabtu (15/8/2020) besok.

Kuasa Hukum Sesalkan Foto Penahanan Bos Semut Rangrang Sragen Beredar di Medsos

Penjelasan itu disampaikan Kepala Kantor Cabang Perwakilan (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Sragen B. Eka Cahya Nurgaha saat ditemui solopos.com di kantornya, Kamis (13/8/2020).

Eka menjelaskan data pekerja formal itu merupakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Sragen.

Mengikuti Kebijakan Perusahaan Pusat

Eka menerangkan ada pekerja formal tinggal di Sragen tetapi datanya tidak masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Sragen tetapi tercatat di BPJS Ketenagakerjaan di Solo karena mengikuti kebijakan perusahaan pusatnya.

“Data tersebut bergerak terus secara dinamis. Data hari ini akan berbeda dengan data besok pagi. Tugas kami hanya menyajikan data mentah dan diserahkan ke pemerintah pusat. Nanti verifikasinya menjadi wewenang pemerintah pusat. Data yang kami berikan sudah berbasis by name dan nomor induk kependudukan (NIK),” jelasnya.

Perubahan Adminduk Dibutuhkan Warga Plumbungan Sragen

Eka menerangkan para pekerja tersebut akan mendapat BSU senilai Rp600.000/bulan selama empat bulan terhitung September-Desember 2020.

Dia mengatakan pencairan BSU itu dilakukan dua bulan sekali, yakni Rp1,2 juta pada tahap I dan Rp1,2 juta pada tahap II. Eka menyampaikan cara pendataan melalui dua jalur.

Yakni jalur daring lewat aplikasi sistem informasi pelaporan perusahaan (SIPP) yang sudah terkoneksi antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan serta jalur manual dengan mengirimkan formal tabulasi yang berisi nama bank, nama rekening, dan nama pemegang rekening kepada perusahaan-perusahaan.

“Sebelum adanya rencana pemberian BSU, jumlah perusahaan yang sudah terhubung lewat aplikasi SIPP sebanyak 40% dari jumlah perusahaan yang tercatat per Kamis (13/8/2020) sebanyak 797 perusahaan. Sejak adanya rencana pemberian BSU itu kemudian disampaikan kembali adanya pendaftaran SIPP ke perusahan-perusahaan sehingga jumlahnya kemungkinan bertambah,” jelasnya.

Juknis dari Pemerintah Pusat

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen Ury Triyastuti mengaku belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) tentang BSU dari pemerintah pusat.

Dia mengatakan dalam diskusi webinar dengan Disnaker Jawa Tengah, tanggung jawab penyediaan data ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Pilkada Sragen: Rekomendasi Golkar Turun, Yuni-Suroto Lawan Kotak Kosong?

Data tersebut dikirim ke pemerintah pusat paling lambat Sabtu besok.

“Persyaratannya terdiri atas warga negara Indonesia, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif di bank milik pemerintah,” ujar Ury yang diamini Kasi Kelembagaan dan Syarat Kerja Disnaker Sragen Isti Riana di kantornya, Kamis siang.

"Nah, yang memasukkan data itu HRD perusahaan ke aplikasi SIPP. Kalau di lingkungan pemerintahan nanti dikoordinasi oleh satuan kerja masing-masing. Verifikasinya nanti di pemerintah pusat," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya