SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SBisnis Indonesia/Alby Albahi)

Solopos.com, SOLO — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo menemukan ada 65 pelanggaran aturan dalam peredaran daging sapi di Kota Bengawan sepanjang 2021. Puluhan pelanggaran itu ditemukan dalam sembilan kali operasi yustisi di delapan lokasi.

Pelanggaran terbanyak terjadi pada April 2021 dengan jenis pelanggaran terbanyak, yakni tidak adanya  Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD). Sebagai syarat edar daging, SKKD merupakan bukti daging tersebut dihasilkan oleh sapi yang sehat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SKKD disahkan dokter hewan pemeriksa Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Dari hasil sekali operasi yustisi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo pada Kamis (8/4/2021) misalnya, setidaknya ada 14 pelanggaran daging sapi tanpa SKKD.

Baca Juga: Ribuan Koleksi Buku Perpustakaan Mangkunegaran Solo Dipindah, Ada Apa?

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut catatan yang didapatkan Solopos.com, jumlah tersebut merupakan jumlah terbanyak selama sembilan kali yustisi pada 2021. Jenis pelanggaran lain dalam peredaran daging sapi yang dicatat DKPP Kota Solo pada operasi yustisi adalah ditemukannya cacing hati pada daging sapi.

Namun, menurut catatan, jumlahnya tak banyak. Hanya tercatat  sekali pelanggaran daging dengan cacing hati pada Oktober 2021. Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo, Sudarmanto, mengatakan jumlah pelanggaran pada tahun-tahun pandemi tak sebanyak dulu.

Jumlah daging yang masuk juga berkurang. “Daging [sapi] sudah berkurang di pasar. Katakanlah orang yang jual dari Solo beli 1-2 sapi, sekarang mereka beli dagingnya saja,” terang dia saat ditemui Solopos.com, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Luas dan Bikin Bingung, Pasar Legi Solo Butuh Banyak Penunjuk Arah

Daging Gelonggongan

Menurut penjelasan Darmanto, daging sapi basah (hasil gelonggong) yang masuk ke pasar di Solo juga berkurang. Daging gelonggongan juga termasuk pelanggaran dalam peredaran daging sapi di Kota Solo. Apabila tak ada permintaan pasar, jumlah daging sapi basah juga akan berkurang.

“Ya sebetulnya kalau tidak ada yang membeli, [daging gelonggong] akan hilang dengan sendirinya. Tapi kalau permintaan banyak ya otomatis tetap dibuatkan. Tapi sekarang, daging basah yang masuk sini berkurang. Kualitas [di pasar] sudah bagus,” katanya.

Sejauh ini, menurut Darmanto, bentuk upaya edukasi yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo berupa sosialisasi kepada warga. “Sebelum pandemi kami sudah ada sosialisasi di kelurahan-kelurahan. Khususnya ibu-ibu PKK, membedakan jenis-jenis daging. Tapi kan masyarakat ya inginnya cari yang murah,” terang Sudarmanto.

Baca Juga: Eks Napiter Atok Ngaku Deg-degan Tiap Lewat Polsek Pasar Kliwon Solo

Sementara itu, Medik Veteriner UPT RPH DKPP Kota Solo, Ardiet Fermansyah, mengatakan sebelum operasi yustisi untuk mendeteksi adanya pelanggaran dalam peredaran daging di pasaran,  DKPP biasanya membina para pedagang daging. Jika melanggar atuan, pedagang akan diberi peringatan I-III.

Selanjutnya, DKPP akan melakukan penyidakan. “Sebelum penyidakan, akan ada pembinaan ke pedagang daging. Nanti dikasih peringatan I sampai III. Baru penyidakan,” terang Ardiet.

Selain itu, berdasarkan catatan laporan hasil pengawasan dan pembinaan daging sapi, tercatat setidaknya empat kali pemusnahan daging sebagai penindakan pada April 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya